SUKABUMIUPDATE.com - Seluruh Indonesia akan menerapkan kebijakan pembatasan PPKM Level 3 pada libur Nataru atau Natal dan Tahun baru 2021. Pemerintah Kota Sukabumi yang saat ini sudah sedikit longgar karena menjalankan PPKM level 2, menyatakan siap melakukan sejumlah penyesuaian aturan pengetatan saat libur Nataru sebagai upaya mencegah gelombang ketiga Covid-19.
Hal ini diungkapkan Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi. "Semua kota/kabupaten, akan mengalami level yang sama PPKM level 3 dalam kerangka libur natal dan tahun baru. Seperti diketahui saat ini Kota Sukabumi masuk PPKM level 2," jelasnya seperti dikutip dari rilis tim DKP, Senin (22/11/2021).
Persiapan lanjut Fahmi, diantaranya fokus tempat hiburan dan tempat yang dianggap berkumpulnya warga untuk diantisipasi selama PPKM bersama level 3. "Mudah-mudahan kita berupaya mencegah gelombang ketiga Covid-19 dengan penerapan PPKM level 3 bersama di seluruh wilayah Indonesia."
Seperti diberitakan sebelumnya, Libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru tidak bisa sepenuhnya dinikmati bebas oleh masyarakat dengan menggelar acara kumpul-kumpul. Pemerintah memperketat aturan agar tidak terjadi kerumunan massa.
Selain akan memberlakukan kebijakan PPKM Level 3 bersama di seluruh Indonesia, saat ini pemerintah tengah mempersiapkan tambahan aturan pengetatan di libur nataru.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa kebijakan PPKM level 3 tersebut masih akan ditambah dengan beberapa pengetatan lain, terutama untuk menghindari timbulnya kerumunan massa.
“Pada Libur Nataru ini kita melakukan pedoman yang selama ini berlaku untuk PPKM Level 3 plus ada beberapa pengetatan,” ujarnya seperti dilansir sukabumiupdate.com dari laman Kemenko PMK, Minggu (21/11/2021).
Muhadjir menyebut beberapa tambahan pengetatan terutama yang berkaitan dengan potensi kerumunan besar-besaran, mulai dari pesta tahun baru, pelaksanaan peribadatan, hingga kemungkinan menutup tempat wisata yang sulit dikendalikan oleh pemerintah daerah setempat.
Baca Juga :
“Semuanya nanti akan kita tertibkan. Kalau perlu nanti kalau ada tempat wisata yang pemerintah daerahnya tidak bisa mengendalikan ya ditutup,” pungkas mantan Mendikbud tersebut.
Di samping itu, Menko PMK kembali menjelaskan alasan pemerintah menetapkan kebijakan PPKM level 3 selama Nataru. Selain untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 karena imbas dari pergerakan masyarakat yang begitu masif selama momentum Libur panjang tersebut, juga untuk mempertahankan capaian penanganan Covid-19 di Indonesia.
“Kondisi kita yang sudah sangat baik saat ini mungkin terbaik di dunia. Tapi berkaca dari negara-negara Eropa termasuk negara-negara tetangga kita yang sudah mengalami gelombang ketiga Covid-19, ini juga yang perlu kita antisipasi,” tandasnya.
Dalam siaran pers sebelumnya, Menko PMK menegaskan kbijakan PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.