SUKABUMIUPDATE.com - Libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru tidak bisa sepenuhnya dinikmati bebas oleh masyarakat dengan menggelar acara kumpul-kupul. Sebab pemerintah semakin memperketat aturan agar tidak terjadi kerumunan massa.
Selain akan memberlakukan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia, saat ini pemerintah tengah mempersiapkan tambahan aturan pengetatan di lubur nataru.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa kebijakan PPKM level 3 tersebut masih akan ditambah dengan beberapa pengetatan lain, terutama untuk menghindari timbulnya kerumunan massa.
“Pada libur Nataru ini kita berlakukan pengetatan dan pengetatannya mengadopsi pedoman yang selama ini berlaku untuk PPKM Level 3 plus ada beberapa pengetatan,” ujarnya seperti dilansir Sukabumiupdate.com dari laman Kemenko PMK, Minggu (21/11/2021).
Muhadjir menyebut beberapa tambahan pengetatan terutama yang berkaitan dengan potensi kerumunan besar-besaran, mulai dari pesta tahun baru, pelaksanaan peribadatan, hingga kemungkinan menutup tempat wisata yang sulit dikendalikan oleh pemerintah daerah setempat.
“Semuanya nanti akan kita tertibkan. Kalau perlu nanti kalau ada tempat wisata yang pemerintah daerahnya tidak bisa mengendalikan ya ditutup,” pungkas mantan Mendikbud tersebut.
Di samping itu, Menko PMK kembali menjelaskan alasan pemerintah menetapkan kebijakan PPKM level 3 selama Nataru. Selain untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 karena imbas dari pergerakan masyarakat yang begitu masif selama momentum libur panjang tersebut, juga untuk mempertahankan capaian penanganan Covid-19 di Indonesia.
“Kondisi kita yang sudah sangat baik saat ini mungkin terbaik di dunia. Tapi berkaca dari negara-negara Eropa termasuk negara-negara tetangga kita yang sudah mengalami gelombang ketiga Covid-19, ini juga yang perlu kita antisipasi,” tandasnya.