SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kota Sukabumi membenarkan adanya penertiban PKL atau pedagang kaki lima di Jalan Ahmad Yani.
Penertiban tersebut berkaitan dengan surat himbauan kedua untuk PKL di kawasan tersebut.
Menurut Kepala Diskumindag Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, pemerintah berkeinginan kawasan tersebut menjadi rapi.
"Setelah penertiban diharapkan area tersebut clear dari PKL. Selanjutnya PKL dari area tersebut akan dialokasikan ke Pasar Pelita setelah nanti beroperasi atau ke pasar-pasar milik pemerintah lainnya seperti Pasar Degung, Pasar Dewi Sartika, Pasar Kaum, Pasar Tipar dan Pasar Lembursitu," papar Ayi kepada sukabumiupdate.com, Kamis malam (18/11/2021).
Pemerintah daerah dalam hal ini Diskumindag Kota Sukabumi yang turut berperan dalam pengaturan PKL mengharapkan kerjasama dari berbagai pihak terutama para pedagang.
Hal tersebut dilakukan untuk menertibkan jalan yang seharusnya bisa dipergunakan untuk masyarakat umum dan tidak mengganggu tata kota.
"Kami berharap dengan surat himbauan yang dikeluarkan oleh kami, para pedagang dengan mandiri dan atas kesadarannya mengosongkan area sekitar pedestrian. Dikarenakan trotoar dan badan jalan sejatinya diperuntukan untuk pejalan kaki dan pengendara. Kami menginginkan Kota Sukabumi tertata dengan baik untuk kepentingan warga masyarakat," tegas Ayi.