SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi tentang perizinan usaha kepada para pelaku usaha, Rabu (17/11/2021).
Kegiatan ini lebih ditujukan bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor pariwisata, travel dan perumahan atau lingkup PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri).
Baca Juga :
Materi yang disampaikan lebih menitik beratkan soal izin usaha dimohonkan melalui sistem perizinan berusaha berbasis elektronik, yakni online single submission (OSS) versi 1.1.
Namun sejak 2 Juli 2021, permohonan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dilakukan melalui sistem OSS Sirk based approach (RBA) sesuai dengan Surat Menteri Investasi /Kepala BKPM Nomor 1342/A.1/2021. Selain itu juga menyosialosasikan tentang tata cara Pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal.
Baca Juga :
"Sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman bagi para pelaku usaha berkaitan dengan wawasan tentang perizinan usaha di daerah," papar Kabid Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Nina Widiawaty kepada Sukabumiupdate.com.
Dalam rangka mengatasi hambatan besar disektor perekonomian termasuk investasi di masa pandemi covid-19. Dalam kondisi ini pemerintah juga turut melakukan upaya dalam menjaga iklim investasi termasuk Kabupaten Sukabumi.
Ini merupakan langkah strategis dalam mendorong implementasi penyelenggaraan perizinan mandiri secara online, juga sebagai sarana dan pembekalan penambahan wawasan dalam melaksanakan penyelenggaraan perizinan berbasis risiko (OSS RBA ) secara online.
Dengan model pelayanan berbasis online ini menjadi perubahan paradigma peran Pemerintah, yang semua Pemerintah sebagai pemberi izin dan sekarang menjadi penyedia perizinan, metode perizinan berbasis online ini bisa meningkatkan kapasitas SDM.
Kedepan pelayanan perizinan akan semakin mudah, cepat, dan tepat. Sehingga semua dapat berjalan dalam koridor yang tepat dan berprinsip pada penyelenggaraan Pemerintah yang bersih, transparan, akuntable, efektif dan efisien.
Nina Widiawaty juga menambahkan, kegiatan ini dilakukan dengan sesuai dengan ajuan Pemerintah yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha di Daerah.