SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah nelayan pemburu bibit ikan sidat berukuran kecil (Glass Eel) dan sedang (Elver) mengeluh karena hasil tangkapannya tidak ada yang membeli. Nelayan pinggiran di wilayah Pajampangan Sukabumi mengaku kondisi tersebut sudah terjadi sejak 2020 lalu.
Mereka mencari bibit ikan sidat dengan alat tradisional ramah lingkungan yang disebut sirib dan bubu yang terbuat dari kawat. Biasanya, para nelayan mencari ikan tersebut di sungai Cikarang, Cikaso, Cibuni, dan sungai Ciletuh di wilayah Pajampangan Sukabumi.
"Sejak 2020 hasil tangkapan tidak ada yang beli," kata nelayan sidat sungai Cikaso, Nasrudin, Selasa, 16 November 2021. Biasanya ada pengepul lokal yang menampung bibit sidat nelayan. "namun sejak itu tidak membeli dengan alasan perusahan budi dayanya gulung tikar," tambahnya.
Bukan hanya di Pajampangan, Nasrudin mengatakan, nelayan yang biasa menangkap sidat di sungai Cimandiri pun mengalami nasib serupa. "Ada sekitar 300 nelayan di Pajampangan yang menggantungkan nasibnya dari bibit sidat. Tapi saat ini hasil tangkapan hanya bisa dikonsumsi," ungkap dia.
Dalam sekali tangkap para nelayan biasanya memperoleh 100 gram hingga 5 kilogram bibit sidat. Kini, mereka yang tak tahu perusahaan budi dayanya bangkrut hanya bisa pasrah dengan mengonsumsi ikan hasil tangkapannya. Nasrudin juga mengakui sejak 2020 lalu harga ikan ini sudah turun.
"Kalau pun ada pembeli, harganya murah per kilogram Rp 150-200 ribu. Biasanya per kilogram mencapai Rp 1,5 juta. "Kami berharap pihak terkait bisa mencarikan solusi yang terbaik agar ada pembeli sidat," tutur dia.
Baca Juga :
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Nomor 80 Tahun 2020 tentang Perlindungan Terbatas Ikan Sidat (Anguilla spp.), benih semua spesies Ikan Sidat (Anguilla spp.) pada stadium Glass Eel tidak boleh ditangkap setiap bulan gelap tanggal 27-28 Hijriah.
Kemudian, Anguilla bicolor dan Anguilla interioris dewasa dengan berat diatas dua kilogram tidak boleh ditangkap sepanjang waktu. Terakhir, Anguilla marmorata dan Anguilla celebesensis dewasa dengan berat diatas lima kilogram pun tidak boleh ditangkap sepanjang waktu.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan yang ditandatangani Edhy Prabowo tersebut menyatakan, pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud di atas diperbolehkan untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengembangan.