Pelajar Sukabumi Sekolah di Pos Ronda, Ormas Soroti Pungutan di SMA Sederajat

Senin 15 November 2021, 19:28 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah massa dari Gerakan Ormas Islam Bersatu atau GOIB mendatangi Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Provinsi Jawa Barat di Jalan Salabintana, Kabupaten Sukabumi, Senin, 15 November 2021. Mereka menyoroti pungutan yang dilakukan sekolah berbalut narasi sumbangan.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat atau DPP GOIB, Aprizal Adhi Permana mengatakan, penarikan uang yang dilakukan pihak sekolah terhadap siswa dengan dalih sebagai Dana Sumbangan Pendidikan atau DSP sangat memberatkan orang tua/wali. Bahkan aktivitas itu menurutnya diduga mengarah ke pungutan liar.

"Terdapat pungutan DSP yang dilakukan, apa pun jenisnya. Alibi mereka kaitannnya itu bukan pungutan, tetapi sumbangan. Namun kita meyakini itu pungutan," kata Aprizal kepada awak media.

Massa GOIB yang beraudiensi dengan perwakilan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Provinsi Jawa Barat dan sejumlah sekolah menengah atas atau SMA sederajat membeberkan dampak buruk pungutan tersebut. Selain soal DSP, mereka mencontohkan ada siswa yang terpaksa putus sekolah karena tidak mampu membeli seragam.

photoMassa ormas GOIB mendatangi Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Provinsi Jawa Barat di Jalan Salabintana, Kabupaten Sukabumi, Senin, 15 November 2021. - (Sukabumiupdate.com/Riza)

Aprizal mengatakan, siswa yang belum membeli seragam itu akhirnya selama berhari-hari tidak sekolah. Ironinya, pihak sekolah mendatangi siswa tersebut sambil membawa surat pernyataan pengunduran diri untuk ditandatangani. "Saat ini siswa itu sudah dikeluarkan dan sekolah di pos ronda. Setiap hari meneteskan air mata sambil melihat teman-temannya sekolah," ungkapnya.

Sedangkan dampak DSP, Aprizal mengatakan ada salah satu siswa yang menurutnya secara akademik memiliki prestasi yang baik, namun tidak diberi name tag atau papan nama saat akan melaksanakan praktik kerja lapangan atau PKL dan ujian karena tidak bisa membayar DSP.

Aprizal belum membuka siswa sekolah mana yang dimaksud, namun ia mengaku akan melaporkan dugaan ini ke Kepolisian Resor Sukabumi Kota.

Secara wilayah hukum, Polres Sukabumi Kota mencakup delapan kecamatan di Kabupaten Sukabumi: Cisaat, Kadudampit, Gunungguruh, Sukabumi, Sukaraja, Sukalarang, Kebonpedes, dan Cireunghas. Kemudian tujuh kecamatan di Kota Sukabumi: Cikole, Gunungpuyuh, Lembursitu, Citamiang, Cibeureum, Warudoyong, dan Baros.

"Tadi kita juga langsung datang ke Polres (Polres Sukabumi Kota) untuk mengadukan, yang insyaAllah di minggu-minggu ini laporan sudah diterbitkan," katanya.

Dikonfirmasi, Kepala Seksi Pelayanan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Provinsi Jawa Barat Asep Burdah menuturkan, penarikan DSP disepakati orang tua/wali murid dalam musyawarah bersama pihak sekolah. Ia pun menegaskan, redaksi pungutan memang sifatnya mengikat. Sementara sumbangan tidak mengikat.

"Penjelasan beberapa kepala sekolah, kalau sumbangan itu boleh. Artinya, dalam satu angkatan itu membuat program acara dan biasanya timbul angka dari DSP sendiri atas musyawarah bersama orang tua murid. Terus terkait ada siswa yang dikeluarkan kami belum tahu secara persis di mana," ungkap Asep.

Kemendikbudristek pun menjelaskan di situs resminya seputar Bantuan Pendidikan. Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, yang dimaksud Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.

Sementara yang dimaksud dengan Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah ini pun mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah.

Penggalangan dana tersebut ditujukkan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. Dalam Permendikbud ini, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan.

Dijelaskan di aturan itu, Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Koleksi Video Lainnya:

Aniaya Warga Cibitung Sukabumi, Dua Eks Anggota Genk Motor Dibekuk

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 23:13 WIB

5 Tempat Jogging Nyaman Di Sekitar Kota Sukabumi untuk Menjaga Kesehatan

Bagi warga Sukabumi yang ingin menikmati manfaat olahraga ini, berikut adalah delapan tempat jogging yang nyaman dan cocok untuk meningkatkan kesehatan:
Rekomendasi tempat jogging yang ada di sekitar Kota Sukabumi | Foto : Istimewa
Nasional18 Januari 2025, 22:24 WIB

MUI Tolak Dana Zakat Dipakai untuk Makan Bergizi Gratis

Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas menolak anggaran program MBG diambil dari dana zakat. Menurutnya menggunakan dana zakat untuk mendukung program unggulan Presiden Prabowo tersebut bakal berpotensi menimbulkan masalah dan perbedaan
Kegiatan Dapur Umum Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional. Foto: IG/@badangizinasional.ri
Sukabumi18 Januari 2025, 20:39 WIB

Mulai Tahun Ini, Dinsos Sukabumi Akan Labelisasi Rumah Milik Peserta PBI

ebanyak 5.000 rumah warga tidak mampu di Kabupaten Sukabumi yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) penerima bantuan iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi akan labelisasi rumah milik warga penerima PBI ABPB | Foto : shutterstock.com
Gadget18 Januari 2025, 20:00 WIB

Spesifikasi HP Oppo Reno 13 yang Dibekali CPU Mediatek Dimensity 8350 dengan RAM 12 GB

Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya.
Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya. (Sumber : oppo.com).
Keuangan18 Januari 2025, 19:54 WIB

Jelantah Bisa Jadi Rupiah, Begini Cara Jual Minyak Goreng Bekas Ke Pertamina Rp 6000 / Liter

Minyak jelantah yang biasanya dibuang, kini bisa menjadi rupiah, dengan cara dijual ke Pertamina. Untuk apa Pertamina mengumpulkan minyak jelantah dan bagaimana cara menjualnya ke Petamina?
Cara jual jelantah ke Pertamina | Foto : Dok. Pertamina
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug