SUKABUMIUPDATE.com - Dua eks anggota sebuah genk motor berinisial SS dan RDF, keduanya berusia 18 tahun, dibekuk jajaran Reskrim Polsek Surade, Kabupaten Sukabumi, usai bacok warga Kampung Simpang Dago RT 10/001 Desa Cibitung, Kecamatan Cibitung, pada hari Minggu lalu.
Korban bernama Marlan Syahputra. Pria berusia 26 tahun ini sempat dilarikan ke RSUD Jampang Kulon karena mengalami luka akibat terkena sabetan senjata tajam.
Baca Juga :
"Pelaku dua orang berinisial SS dan RDF ditangkap di sebuah rumah yang menjadi base camp atau tempat berkumpul mereka di Desa Citanglar, Kecamatan Surade," kata Kanit Reskrim Polsek Surade, Bripka Ujang Tarso kepada Sukabumiupdate.com, Senin (15/11/2021).
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa celurit dan gergaji yang telah dimodifikasi menjadi senjata untuk tawuran.
Menurut Bripka Ujang, SS dan RDF merupakan eks anggota sebuah genk motor yang telah menyatakan membubarkan diri. Namun untuk memastikan status tersebut kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tidak hanya itu saja, berdasarkan catatan kepolisian, kedua pelaku masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO untuk kasus yang sama yakni penganiayaan.
"Kasus penganiayaan ini akan kami proses. Kedua orang ini telah banyakan melakukan aksi keributan yang menimbulkan korban," tegas Ujang Tarso.
Dalam kasus ini, perbuatan kedua pelaku menyebabkan Marlan Syahputra mengalami luka sobek pada bagian samping perutnya akibat terkena sabetan gergaji.
Sejauh ini penyidik belum memintai keterangan dari korban penganiyaan "Kami belum memintai keterangan dari korban, menunggu kondisinya pulih, bisa juga diundang ke kantor atau kami ke rumahnya. Pasal yang dikenakan adalah pasal 170 ayat 21 pengkeroyokan yang menyebabkan luka - luka," tegasnya.