SUKABUMIUPDATE.com - 47 pekerja yang bertugas sebagai cleaning service menggugat manajemen Pabrik Aqua Mekarsari Kabupaten Sukabumi ke PHI atau Pengadilan Hubungan Industrial Jawa Barat di Bandung. Para pekerja ini menuntut diangkat jadi karyawan tetap karena sudah lama bertugas di perusahaan yang memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK) tersebut.
Gugatan perdata ini didaftarkan pada Selasa,26 Oktober 2021 lalu, dengan Nomor Perkara 282/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg. Nama Penggugat Rizky Nalajuki Febrian,dkk dengan kuasa hukum Hanita Susilawati, SH.
Pada perkara ini pihak tergugat adalah PT. Aqua Golden Mississippi, Tbk. Dikutip dari situs resmi pengadilan negeri bandung, perkara ini sudah berstatus masa persidangan.
Berikut daftar Petitum yang layangkan kuasa hukum tergugat dalam perkara ini. Ada 6 poin yaitu;
1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Para Penggugat
- Penggugat 1 sampai dengan Penggugat 11 dengan masa kerja sedikitnya 15 tahun masa kerja
- Penggugat 12 sampai dengan Penggugat 31 dengan masa kerja sedikitnya 14 tahun masa kerja
- Penggugat 32 sampai dengan Penggugat 40 dengan masa kerja sedikitnya 13 tahun
- Penggugat 41 dengan masa kerja sedikitnya 12 tahun masa kerja
- Penggugat 42 dengan masa kerja sedikitnya 11 tahun masa kerja
- Penggugat 43 sampai dengan Penggugat 45 dengan masa kerja sedikitnya 8 tahun masa kerja
- Penggugat 46 sampai dengan Penggugat 47 dengan masa kerja sedikitnya 6 tahun masa kerja
3. Menghukum Tergugat untuk mengangkat PARA PENGGUGAT menjadi KARYAWAN TETAP pada TERGUGAT terhitung sejak adanya hubungan kerja;
4. Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan;
5. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad);
6. Menetapkan biaya-biaya dalam perkara ini berdasarkan Hukum.
atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Jawa-Barat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)."
Kekinian ke 47 pekerja ini di rumahkan. Dalam rilis yang dikirim GSBI (Gabungan Serikat Buruh Indonesia) Kabupaten Sukabumi pada Selasa, 9 November 2021 kemarin, diketahui puluhan orang ini dilarang untuk tidak melakukan aktivitas kerja seperti biasa.
Ketua GSBI Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin menjelaskan 47 orang ini sejak 2017 sudah meminta atau mengajukan kepada pihak Aqua untuk diangkat menjadi karyawan dengan dasar jenis pekerjaan dan lama pengabdian. "Bahkan mediator hubungan industrial Disnakertrans Kabupaten Sukabumi sudah mengeluarkan anjuran dengan Nomor Surat : 565/1541-HI Syaker tertanggal 31 Maret 2020."
Pada intinya lanjut Dadeng, Disnakertrans menganjurkan;
- Pihak PT. AQUA GOLDEN MISSISSIPPI Agar mengangkat seluruh pekerja dengan status karyawan tetap.
- Kepada pihak pekerja untuk tetap bekerja dan melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya.
- Agar kedua belah pihak memberikan jawaban secara tertulis atas anjuran ini paling lambat 10 (Sepuluh) hari setelah menerima surat anjuran dan apabila dalam waktu tersebut tidak memberikan jawaban,maka dinyatakan menolak anjuran serta para pihak dapat mengajukan gugatan langsung ke Pengadilan Hubungan Industrial Provinsi jawa Barat.
"Sejak anjuran Disnakertrans keluar, Aqua tidak melakukan apa yang dianjurkan. Maka 47 orang ini mencari keadilan di Pengadilan Hubungan Industrial Provinsi Jawa Barat dengan nomor perkara : 282/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg. Belum sidang dimulai, mereka sudah dilarang bekerja dengan bahasa dirumahkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan."
Baca Juga :
Atas kondisi ini, ke 47 karyawan ini bersama GSBI berencana tinggal sementara di Pendopo Sukabumi. "Selama dirumahkan atau belum ada kepastian soal kelangsungan kerja. Maka ke 47 akan meminta perlindungan kepada Bupati Sukabumi," tegasnya.
Selasa 9 November 2021 pihak pabrik Aqua memfasilitasi konferensi pers PT ISS Indonesia dengan awak media untuk menjelaskan duduk perkara sengketa tenaga kerja ini. PT ISS Indonesia adalah vendor untuk para pekerja di area PT Aqua Golden Mississippi (AGM) Mekarsari, Cicurug, Kabupaten Sukabumi, termasuk ke 47 orang yang kini dirumahkan.
Sugeng membenarkan perusahaan mengeluarkan kebijakan membebas-tugaskan ke 47 pekerja yang ditugaskan sebagai cleaning service di area pabrik Aqua. Ada tiga alasan, salah satunya, terkait gugatan para pekerja ini ke Pengadilan Hubungan Industrial Jawa Barat.
Menurut Sugeng -47 pekerja yang dirumahkan tersebut menjadi tanggungjawab mutlak PT ISS Indonesia. “Kita memiliki bukti kontrak bahwa 47 pekerja tersebut merupakan karyawan kami di PT ISS Indonesia.
PT ISS Indonesia masuk ke Aqua sejak Juli 2017 sebagai vendor untuk melakukan absorb (perekrutan) tenaga kerja untuk perusahaan AMDK tersebut. PT ISS Indonesia punya alasan kenapa tidak memenuhi tuntutan ke 47 pekerja yang meminta diangkat sebagai karyawan tetap.
“Kita merekrut karyawan kontrak tetap melalui asuransi PKWTT, ini bentuk kebijakan manajemen kami kepada seluruh karyawan PT ISS Indonesia, termasuk yang berada di Aqua Mekarsari. Tahun ini PT ISS memberikan asuransi PKWTT, artinya kami berupaya menjadikan teman-teman di Aqua Mekarsari menjadi karyawan tetap, namun kesempatan ini tidak diambil 47 karyawan yang dirumahkan tersebut,” jelas Sugeng yang menambahkan bahwa hak-hak para pekerja ini diberikan oleh PT ISS Indonesia.