Gugat ke PHI, Tuntutan 47 Cleaning Service dan Alasan Vendor Pabrik Aqua Sukabumi

Rabu 10 November 2021, 19:56 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - 47 pekerja yang bertugas sebagai cleaning service menggugat manajemen Pabrik Aqua Mekarsari Kabupaten Sukabumi ke PHI atau Pengadilan Hubungan Industrial Jawa Barat di Bandung. Para pekerja ini menuntut diangkat jadi karyawan tetap karena sudah lama bertugas di perusahaan yang memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK) tersebut.

Gugatan perdata ini didaftarkan pada Selasa,26 Oktober 2021 lalu, dengan Nomor Perkara 282/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg. Nama Penggugat Rizky Nalajuki Febrian,dkk dengan kuasa hukum Hanita Susilawati, SH.

Pada perkara ini pihak tergugat adalah PT. Aqua Golden Mississippi, Tbk. Dikutip dari situs resmi pengadilan negeri bandung, perkara ini sudah berstatus masa persidangan.

Berikut daftar Petitum yang layangkan kuasa hukum tergugat dalam perkara ini. Ada 6 poin yaitu;

1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Para Penggugat

- Penggugat 1 sampai dengan Penggugat 11 dengan masa kerja sedikitnya 15 tahun masa kerja

- Penggugat 12 sampai dengan Penggugat 31 dengan masa kerja sedikitnya 14 tahun masa kerja

- Penggugat 32 sampai dengan Penggugat 40 dengan masa kerja sedikitnya 13 tahun

- Penggugat 41 dengan masa kerja sedikitnya 12 tahun masa kerja

- Penggugat 42 dengan masa kerja sedikitnya 11 tahun masa kerja

- Penggugat 43 sampai dengan Penggugat 45 dengan masa kerja sedikitnya 8 tahun masa kerja

- Penggugat 46 sampai dengan Penggugat 47 dengan masa kerja sedikitnya 6 tahun masa kerja

3. Menghukum Tergugat untuk mengangkat PARA PENGGUGAT menjadi KARYAWAN TETAP pada TERGUGAT terhitung sejak adanya hubungan kerja;

4. Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan;

5. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad);

6. Menetapkan biaya-biaya dalam perkara ini berdasarkan Hukum.

atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Jawa-Barat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)." 

photoPengadilan Hubungan Industtial Jawa Barat di Bandung - (istimewa)</span

Kekinian ke 47 pekerja ini di rumahkan. Dalam rilis yang dikirim GSBI (Gabungan Serikat Buruh Indonesia) Kabupaten Sukabumi pada Selasa, 9 November 2021 kemarin, diketahui puluhan orang ini dilarang untuk tidak melakukan aktivitas kerja seperti biasa.

Ketua GSBI Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin menjelaskan 47 orang ini sejak 2017 sudah meminta atau mengajukan kepada pihak Aqua untuk diangkat menjadi karyawan dengan dasar jenis pekerjaan dan lama pengabdian. "Bahkan mediator hubungan industrial Disnakertrans Kabupaten Sukabumi sudah mengeluarkan anjuran dengan Nomor Surat : 565/1541-HI Syaker tertanggal 31 Maret 2020."

Pada intinya lanjut Dadeng, Disnakertrans menganjurkan; 

- Pihak PT. AQUA GOLDEN MISSISSIPPI Agar mengangkat  seluruh pekerja dengan status karyawan tetap.

- Kepada pihak pekerja untuk tetap bekerja dan melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya.

- Agar kedua belah pihak memberikan jawaban secara tertulis atas anjuran ini paling lambat 10 (Sepuluh) hari setelah menerima surat anjuran dan apabila dalam waktu tersebut tidak memberikan jawaban,maka dinyatakan menolak anjuran serta para pihak dapat mengajukan gugatan langsung ke Pengadilan Hubungan Industrial Provinsi jawa Barat.

"Sejak anjuran Disnakertrans keluar, Aqua tidak melakukan apa yang dianjurkan. Maka 47 orang ini mencari keadilan di Pengadilan Hubungan Industrial Provinsi Jawa Barat dengan nomor perkara : 282/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg. Belum sidang dimulai, mereka sudah dilarang bekerja dengan bahasa dirumahkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan."

Baca Juga :

Komisi IV DPRD Sukabumi Dalami Tuntutan Buruh Korban Pandemi

Atas kondisi ini, ke 47 karyawan ini bersama GSBI berencana tinggal sementara di Pendopo Sukabumi. "Selama dirumahkan atau belum ada kepastian soal kelangsungan kerja. Maka ke 47 akan meminta perlindungan kepada Bupati Sukabumi," tegasnya.

Selasa 9 November 2021 pihak pabrik Aqua memfasilitasi konferensi pers PT ISS Indonesia dengan awak media untuk menjelaskan duduk perkara sengketa tenaga kerja ini. PT ISS Indonesia adalah vendor untuk para pekerja di area PT Aqua Golden Mississippi (AGM) Mekarsari, Cicurug, Kabupaten Sukabumi, termasuk ke 47 orang yang kini dirumahkan.

Sugeng membenarkan perusahaan mengeluarkan kebijakan membebas-tugaskan ke 47 pekerja yang ditugaskan sebagai cleaning service di area pabrik Aqua. Ada tiga alasan, salah satunya, terkait gugatan para pekerja ini ke Pengadilan Hubungan Industrial Jawa Barat.

Menurut Sugeng -47 pekerja yang dirumahkan tersebut menjadi tanggungjawab mutlak PT ISS Indonesia. “Kita memiliki bukti kontrak bahwa 47 pekerja tersebut merupakan karyawan kami di PT ISS Indonesia.

PT ISS Indonesia masuk ke Aqua sejak Juli 2017 sebagai vendor untuk melakukan absorb (perekrutan) tenaga kerja untuk perusahaan AMDK tersebut. PT ISS Indonesia punya alasan kenapa tidak memenuhi tuntutan ke 47 pekerja yang meminta diangkat sebagai karyawan tetap. 

“Kita merekrut karyawan kontrak tetap melalui asuransi PKWTT, ini bentuk kebijakan manajemen kami kepada seluruh karyawan PT ISS Indonesia, termasuk yang berada di Aqua Mekarsari. Tahun ini PT ISS memberikan asuransi PKWTT, artinya kami berupaya menjadikan teman-teman di Aqua Mekarsari menjadi karyawan tetap, namun kesempatan ini tidak diambil 47 karyawan yang dirumahkan tersebut,” jelas Sugeng yang menambahkan bahwa hak-hak para pekerja ini diberikan oleh PT ISS Indonesia.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:36 WIB

Serentak di 7 Kecamatan! Jalan Sehat SERASI Sukabumi Ngahiji untuk Fahmi-Dida

Kegiatan ini dapat dihadiri secara gratis dan menyediakan hadiah utama umrah.
Informasi kegiatan Jalan Sehat SERASI Sukabumi Ngahiji pada Sabtu, 23 November 2024. | Foto: Tim Fahmi-Dida
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:35 WIB

Asep Japar-Andreas: Bersama Wujudkan Sukabumi Maju, Berbudaya, dan Berkah

Asep Japar-Andreas siap wujudkan Sukabumi maju dan berkah! Dengan kolaborasi lintas sektoral, tata kelola prima, dan komitmen pro-rakyat, mereka hadir membawa perubahan nyata untuk masa depan Sukabumi.
Asep Japar-Andreas: Kolaborasi Nyata untuk Sukabumi Maju dan  Berkah! Dengan semangat kerja bersama, mereka hadir membawa komitmen nyata untuk pembangunan yang pro-rakyat. Siap mendukung? (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Musik22 November 2024, 17:00 WIB

Lirik dan Terjemahan Lagu Thats The Dream​ Shawn Mendes yang Viral di TikTok

Berikut Lirik Lagu Thats The Dream​ Shawn Mendes, cocok untuk playlist musik hari ini!
Official Video Lirik Lagu Thats The Dream Shawn Mendes. Foto: YouTube/Shawn Mendes
Sukabumi Memilih22 November 2024, 16:56 WIB

Iyos-Zainul: Komitmen Nyata untuk Sukabumi yang Lebih Baik, Bukan Sekadar Janji!

Iyos-Zainul hadir dengan komitmen nyata! Dari gizi balita, pasar murah, hingga 10 ribu lapangan kerja, mereka tawarkan solusi untuk Sukabumi yang sejahtera, agamis, dan inovatif. Yuk, kenali visi mereka!
Iyos-Zainul: Bersama Wujudkan Sukabumi yang Lebih Baik! Dari bantuan gizi hingga peluang kerja, mereka hadir membawa perubahan nyata untuk Sukabumi. Siap mendukung? (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 16:44 WIB

Debat Pilbup Sukabumi: Kata Kedua Paslon soal Isu Perikanan, Cold Storage Jadi Sorotan

Kata kedua Paslon soal isu perikanan dan kelautan dalam Debat Terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024.
Suasana debat publik terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 membahas isu kelautan dan perikanan. (Sumber : YouTube Sukabumiupdate)
Sukabumi22 November 2024, 15:46 WIB

Sukabumi dalam Lingkaran Setan Judi Online

Sadbor merupakan fenomena gunung es kasus judi online di Sukabumi.
Foto ilustrasi tentang kasus judi online di Sukabumi. | Foto: SU
Food & Travel22 November 2024, 15:30 WIB

Curug Dengdeng, Surga Air Terjun Tersembunyi di Garut Selatan

Air Terjun Dengdeng adalah sebuah objek wisata alam tersembunyi yang terletak di bagian selatan Kota Intan, Garut.
Curug Dengdeng Garut Selatan. Foto: IG/curugdengdeng_grt
Sukabumi Memilih22 November 2024, 15:16 WIB

Debat Pilbup Sukabumi: Asep Japar-Andreas Sampaikan Kunci Wujudkan Sukabumi Mubarakah

Paslon nomor urut 2, Asep Japar-Andreas paparkan komitmen dan kunci dalam mewujudkan Kabupaten Sukabumi Mubarakah.
Paslon nomor urut 1 Asep Japar-Andreas saat memaparkan visi-misi dalam sesi pertama debat publik terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024. (Sumber : Youtube Sukabumiupdate)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 15:13 WIB

Debat Pilbup Sukabumi: Iyos-Zainul Sebut Solusi Masyarakat Sejahtera Tak Cukup Melanjutkan

Paslon Iyos-Zainul berkomitmen mengelola seluruh potensi demi mewujudkan Sukabumi yang Agamis, Sejahtera, Inovatif dan Kolaboratif.
Paslon nomor urut 1 Iyos-Zainul saat memaparkan visi-misi dalam sesi pertama debat publik terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024. (Sumber : Youtube Sukabumiupdate)
Inspirasi22 November 2024, 15:00 WIB

Loker Sukabumi Sebagai Cook/Commis 1 Minimal SMK, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi. Loker Sukabumi Sebagai Cook/Commis 1 Minimal SMK, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik)