SUKABUMIUPDATE.com - Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi akan mendalami permaslahan yang dialami mantan buruh PT GSI tergabung dalam Formakasi yang tidak bisa kembali bekerja karena tersandung kebijakan perusahaan.
Ketua Komisi IV Hera Iskandar mengatakan berdasarkan hasil audensi yang dilaksanakan Selasa lalu yang juga dihadiri perwakilan dinas tenaga kerja, pihaknya akan mengumpulkan bukti bukti terlebih dahulu sebelum melakukan mediasi dengan pihak perusahaan.
"Sesuai dengan arahan Ketua DPRD, kami diminta untuk mengumpulkan terlebih dahulu dokumen pendukung dari buruh untuk diserahkan kepada kami melalui dinas tenaga kerja," ujarnya.
Berdasarkan bukti dokumen tersebut Komisi IV akan menentukan langkah lanjutan. "Secepatnya mungkin harus dilaksanakan mediasi," tandas Hera.
Dalam audensi yang berlangsung kemarin, lanjut Hera, ada kalimat 'blacklist untuk buruh' sehingga tidak bisa kembali diterima bekerja di perusahaan.
"Karena saya mendengar ada bahasa blacklist, hal itulah yang akan kami pertanyakan. Itu aturannya dari mana? ada karyawan di PHK tetapi di blacklist, tetapi mendapatkan pesangon, ini resmi gak ada masalah sesungguhnya," bebernya.
Kendati demikian Hera tetap memastikan bahwa permasalahan yang dialami mantan buruh GSI tersebut akan didalami terlebih dahulu sebelum akhirnya ditindak-lanjuti.