SUKABUMIUPDATE.com - DH mantan Kepala Sekolah atau Kepsek SMKN 4 Kota Sukabumi malam ini, Rabu (3/11/2021) resmi ditahan Kejaksaan Negeri. DH diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana kunjungan industri yang bersumber dari orang tua peserta didik, tahun ajaran 2018/2019 di SMKN 4 Kota Sukabumi
Tim jaksa penyidik menetapkan DH sebagai tersangka. Kasi Intel Kejari Kota Sukabumi, Arif Wibawa menjelaskan penetapan status tersangka ini setelah melalui proses pemeriksaan terhadap DH selaku mantan Kepala SMKN 4 Kota Sukabumi.
"Ya, hasil pemeriksaan ditemukan bukti kuat sehingga DH ditetapkan tersangka," ujarnya kepada wartawan Rabu (3/11/2021)
Lanjut kata Arif, Tim Jaksa Penyidik mengungkap fakta tersangka DH menghimpun dana dari orang tua siswa dengan paksaan. Seakan kegiatan kunjungan industri merupakan kewajiban yang harus dipenuhi dengan konsekuensi ketidaklulusan siswa jika tidak dipenuhi.
"Dimana tujuan awal peruntukannya bagi kegiatan kunjungan industri siswa. Seluruh dana yang terhimpun Rp 545.000.000 dipergunakan untuk kepentingan pribadi sehingga kunjungan industri siswa tidak pernah terealisasi," katanya.
Saat ini, DH telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan dengan pertimbangan objektifitas dan subjektifitas, guna memperlancar pemeriksaan.
"Saat ini tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sukabumi Kota karena ruang isolasi di Lapas Kelas IIB Sukabumi sudah penuh," Ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 12 huruf e Undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar serta pasal 8 UU nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.