SUKABUMIUPDATE.com - Warga Desa Pasirpanjang, Kecamatan Ciracap, menerima bantuan kursi roda dan tongkat dari Dinas Sosial atau Dinsos Kabupaten Sukabumi, Kamis, 21 Oktober 2021. Ada tiga warga yang menerima bantuan tersebut.
Mereka adalah Dodi (34 tahun), warga Kampung Cigaru RT 04/10 yang mengalami gangguan pada kaki dan tangan sejak lahir. Daryan (51 tahun), warga Kampung Pasirpanjang RT 03/01, menderita ganggaun pada kedua matanya sejak 10 tahun lebih sehingga tidak bisa melihat. Padil Cahya Arjuna (8 tahun), warga Cogreg RT 05/08 anak pertama pasangan Ibing (33 tahun) dan Yuli (27 tahun) yang lumpuh sejak lahir.
Dalam penyaluran bantuan tersebut, Padil Cahya Arjuna menerima kursi roda, Dodi memperoleh tongkat ketiak, dan Daryan mendapatkan tongkat. Bantuan dari Dinas Sosial itu diserahkan langsung Kepala Desa Pasirpanjang Mamat Slamet.
Baca Juga :
"Bantuan dari Dinsos sudah diserahkan kepada mereka yang membutuhkan," kata Mamat Slamet kepada sukabumiupdate.com. Penyerahan kepada penerima manfaat disaksikan Babinsa Pasirpanjang dan kepala dusun.
Mamat mengungkapkan, untuk penerima kursi roda, Padil, saat ini sudah berusia 8 tahun, namun belum sekolah karena mengalami gangguan. Adapun Dodi selama ini memenuhi kebutuhannya dengan berjualan sayuran hasil pertanian ayahnya atau warga.
"Dia berjualan keliling memakai tongkat dari kayu buatannya sendiri," ungkapnya. "Kami mengucapkan terima kasih kepada Dinsos yang telah membantu warga," tambah Mamat.