SUKABUMIUPDATE.com - Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Sagaranten meringkus empat terduga pelaku sindikat curanmor atau pencurian sepeda motor. Mereka diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Lembur Situ, Desa/Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Senin, 18 Oktober 2021.
Kepala Kepolisian Sektor Sagaranten Inspektur Polisi Satu Aap Saripudin lewat Kepala Unit Reserse Kriminal Brigadir Polisi Kepala Lukky Lukmanul Hakim mengatakan, selain empat terduga pelaku yang beralamat di Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur, diamankan pula barang bukti satu set kunci leter T dan motor Honda Beat Streat Silver Hitam hasil kejahatan di Curugkembar.
Bripka Lukky Lukmanul Hakim menyebut sindikat ini pernah melakukan aksinya di tiga kecamatan di Kabupaten Sukabumi: Sagaranten, Nyalindung, dan Curugkembar. "Yang pasti pernah melakukan pencurian di Sagaranten, Nyalindung, dan Curugkembar," kata dia, Selasa, 19 Oktober 2021.
Kendati begitu, penangkapan ini berawal dari laporan warga Cidolog (masuk wilayah hukum Polsek Sagaranten) yang mengaku kehilangan sepeda motor. Setelah diselidiki, Tim Opsnal Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Sagaranten menerima informasi bahwa terduga pelaku berinisial AS (28), SA (26), DI (26), dan RU (29) berada di wilayah Purabaya, Kabupaten Sukabumi.
Setelah beberapa terduga pelaku dicurigai telah melakukan pencurian sepeda motor, Tim Opsnal Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Sagaranten pun langsung mengamankan mereka dan membawanya ke Markas Kepolisian Sektor Sagaranten untuk diperiksa lebih lanjut.
"Dari pemeriksaan, terduga pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di beberapa kecamatan, khususnya Sagaranten," kata Bripka Lukky. "Saat ini sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus lainnya," imbuhnya. Dari penyelidikan, keempatnya diduga baru mencuri sepeda motor di wilayah hukum Curugkembar pada Senin kemarin.
"Dari perbuatannya tersebut, terduga pelaku dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Bripka Lukky.