SUKABUMIUPDATE.com - Nenek remaja 13 tahun asal Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat yang jadi korban perkosaan ayah tiri, menceritakan kisah pilu cucu kesayangannya itu. Korban adalah anak bungsu dari tiga bersaudara, tidak tamat sekolah dasar dan punya riwayat epilepsi.
Amih itulah panggilan warga setempat untuk nenek korban. Sang nenek memang cukup dihormati karena sering membantu proses kelahiran atau paraji di wilayah tersebut.
"Selama orang tuanya belum bercerai, mereka tinggal dekat dengan rumah saya," kata Amih kepada sukabumiupdate.com, Kamis, 14 Oktober 2021.
Didampingi Rosdiana Sugiman Ketua P2TP2A Kecamatan Curugkembar, Amih menjelaskan ayah kandung korban adalah anak pertamanya. "Dia juga berbicaranya tidak begitu lancar alias gagap," ucapnya.
Orangtuanya bercerai, lanjut Amih, "Ibunya habis idah langsung nikah dengan H (pelaku). Dan si bungsu cucunya (korban) dibawa sama ibunya."
Lebih dari sebulan lalu, korban memilih pulang ke rumah Amih. Hari Rabu seminggu yang lalu, si bungsu bicara bahwa ia sakit saat pipis (kencing), kemudian Amih berinisiatif memberikan pengobatan tradisional.
"Dikasih air (di jampe kana Pijahet, nyeri pipis). Biasanya kalau sudah di jampe, sehari sembuh, namun ini masih ada perihnya. Timbul kecurigaan, ada apa-apa," paparnya.
Awalnya cucu kesayangan ini tidak mengaku. Amih memaksa karena ia sangat curiga ada perbuatan yang telah dilakukan kepada korban.
Baca Juga :
Baca Juga :
"Awalnya mengaku ke Amih 3 kali sama H, terus ditanya lagi jadi 5 kali, ditanya lagi penasaran barulah dia bilang 10 kali. Amih sedih, marah dan memeluk dia, sambil menangis, apapun kondisinya Amih nyaah (sayang)," tuturnya.
Amih pun langsung memanggil bapak kandung korban untuk melaporkan pengakuan tersebut Polsek Curugkembar. Kini Amih berhadap cucu kesayangannya ini cepat pulih dan melupakan trauma tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah menerima laporan korban dan keluarga, polisi langsung mengamankan H, ayah tirinya. Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi menunggu proses hukum lebih lanjut.