SUKABUMIUPDATE.com - Dari 16 tersangka pengedar narkoba yang diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota dalam dua pekan terakhir, dua diantaranya adalah kurir sabu-sabu. Keduanya adalah pekerja di jasa ekspedisi, yaitu oknum pegawai Kantor Pos Sukabumi dan oknum pegawai JNE.
Hal ini diungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin saat ekspos pengungkapan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, Kamis (14/10/2021). "Dua orang tersangka yang diamankan adalah oknum dari pegawai BUMN dan jasa pengiriman swasta," ujarnya kepada awak media Kamis (14/10/2021).
Zainal menambahkan oknum pegawai Kantor Pos dan pegawai JNE bekerja sama dengan beberapa pihak lain yang saat ini sedang diburu oleh Satuan reserse narkoba Polres Sukabumi. "Ini oknum, bukan lembaga atau perusahaannya yang terlibat," ujarnya.
"Kegiatan jasa kurir narkoba ini sudah dilakukan tersangka sejak tiga bulan yang lalu, dan jumlah barang bukti yang diamankan adalah Sabu kurang lebih 99,93 gram," ujar Zainal menerangkan kepada wartawan.
Adapun inisial pegawai Kantor POS yang jadi tersangka adalah AVH (31 tahun), sedangkan karyawan JNE RH (31 tahun). Keduanya beralamat sama di Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi.
"Pasal yang diterapkan adalah pasal 111 (1), 112 (2), 112 (2), 114 (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun sampai seumur hidup," pungkas Kapolres Sukabumi, AKBP Sy Zainal Abidin.