SUKABUMIUPDATE.com - Dalam dua pekan terakhir, Polres Sukabumi Kota ringkus 16 pengedar narkoba dari 8 kasus pengungkapan. Semuanya adalah laki-laki dengan ragam latar belakang profesi, mulai dari oknum pegawai BUMN yaitu Kantor Pos Indonesia, karyawan JNE, pedagang, buruh, wiraswasta, hingga yang tidak bekerja alias pengangguran.
"Belasan tersangka ini diamankan dari enam TKP, dengan barang bukti 99,93 gram sabu, 15,37 gram ganja, 1.865 butir tramadol, 15.092 butir Hexymer, 318 butir Riklona dan 240 Alprazolam ," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin, dalam rilis pengungkapan kasus kepada awak media, Kamis (14/10/2021).
Selain itu barang bukti lainnya yang juga diamankan 16 handphone berbagai merek, 2 (dua) buah anak kunci Leter T, 2 (dua) buah kartu ATM BCA dan uang Rp. 800.000 . 6 TKP pengungkapan ini berada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, yaitu Gunungguruh, Citamiang, Warudoyong, Kebonpedes, Cibeureum dan Cicantayan.
Adapun 16 tersangka yang diamankan adalah SMR (21 tahun) tidak bekerja, IA (22 tahun) tidak bekerja, ARP (31 tahun) pedagang, MI (21 tahun) pedagang, FF (24 tahun) buruh, AS (39 tahun) wiraswasta, YM (22 tahun) belum bekerja, AVH (31 tahun) pegawai BUMN PT POS Indonesia di Sukabumi, RH (31 tahun) Karyawan JNE, FH (29 tahun) sopir, SW (25 tahun) buruh harian lepas, SF (28 tahun) wiraswasta, AS (28 tahun) wiraswasta, RC (32 tahun) wiraswasta, AS (31 tahun) buruh, dan DH (38 tahun) wirawasta.
Kapolres Sukabumi Kota menjelaskan; tersangka SMR, IA, ARP menjual obat terbatas tanpa izin, MI Kurir perantara dalam peredaran narkotika jenis daun ganja kering, tersangka FF, AS, YM kurir dalam peredaran obat keras terbatas tanpa izin, tersangka AVH sebagai perantara dalam peredaran narkotika jenis sabu, tersangka RH, FH, SW, SF, AS, RC, AS dan DH Sebagai bandar dalam peredaran obat keras terbatas dan psikotropika.
"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personil Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota bekerjasama dengan masyarakat. Adapun modus operasi yang mereka (tersangka) gunakan adalah pembelian secara langsung, via transfer atau memberikan petunjuk-petunjuk kepada para pembelinya untuk kemudian mengarahkan mengambil barang tersebut," jelas Zainal.
Adapun para tersangka ini akan dijerat pasal 111 (ayat 1), 112 (ayat 2), 114 (ayat 2), UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 (dua belas) tahun sampai seumur hidup. Kemudian Pasal 62 dengan ancaman maksimal 15 (lima belas) tahun, serta Pasal 196, 197 undang undang yang sama dengan ancaman maksimal 12 tahun.