SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah belum mengizinkan pembukaan kembali tempat hiburan malam atau THM saat ini karena masih PPKM (Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Di Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, sejumlah THM sudah tak sabar, nekat kucing-kucingan, hingga kembali dipaksa tutup pada Rabu malam kemarin, dan 12 perempuan pemandu lagu terjaring razia.
Ada tiga lokasi THM karaoke yang didatangi oleh tim dari Polres Sukabumi yang melakukan operasi cipta kondisi di kawasan objek wisata Pantai Palabuhanratu. Ketiganya sudah beroperasi, sengaja mulai buka tengah malam dan biasanya hingga jelang pagi.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Kusmawan mengatakan operasi dilaksanakan karena saat ini status Kabupaten Sukabumi masih PPKM level 3 dan belum ada izin operasi untuk THM di masa pandemi dari pemerintah.
"Semua pengunjung yang ada di tempat hiburan malam jalani tes urine dan satu orang perempuan positif mengkonsumsi obat terlarang," sambungnya.
Dijelaskan Kusmawan, tim gabungan juga mengamankan 12 perempuan sebagai pemandu lagu ke Kantor Polres Sukabumi. "Kami pun menyita sedikitnya 870 botol minuman keras berbagai merk dalam sejumlah lokasi," jelasnya
Kusmawan kembali menegaskan bahwa saat ini masih kebijakan PPKM Level 3 di Kabupaten Sukabumi. Selain itu Sukabumi juga memiliki Peraturan Daerah (PERDA) minuman nol persen alkohol.
Baca Juga :
Belum beroperasi THM hingga saat ini akibat PPKM sempat memicu aksi perkumpulan pengusaha THM dan pemandu lagu di Sukabumi. Mendatangi DPRD Kota Sukabumi untuk meminta solusi karena selama masa PPKM, mereka sama sekali tidak memiliki penghasilan.
Banyak pemandu lagu di Kota Sukabumi yang harus ke luar, mencari daerah yang tidak terlalu ketat menjalankan aturan PPKM khususnya soal THM.