SUKABUMIUPDATE.com - Para Pemandu Lagu atau PL yang biasa bekerja di sejumlah tempat karaoke di Kota Sukabumi, sepertinya harus lebih bersabar lagi dalam menjalani nasibnya. Aspirasi mereka ke DPRD, belum sepenuhnya menemukan titik terang.
Pada Senin lalu, kelompok PL mendatangi gedung DPRD Kota Sukabumi untuk menyampaikan aspirasinya. Para Lady Escort, sebutan lain bagi PL, ini meminta pihak pemerintah daerah mengijinkan tempat karaoke beroperasi kembali.
Baca Juga :
Semenjak diberlakukannya PPKM, tempat-tempat hiburan malam terpaksa harus berhenti beroperasi. Dampaknya, nasib para PL terkatung-katung lantaran tak lagi mendapatkan pemasukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Terkait dengan hal itu Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Gagan Rachman Suparman mengatakan seluruh tempat hiburan malam belum diperbolehkan untuk beroperasi karena hingga Sukabumi masih berstatus PPKM Level 3.
Meski demikian, Komisi III beserta sejumlah dinas terkait telah mencoba untuk mencari solusi soal pengoperasian tempat hiburan malam.
"Memang tempat hiburan malam yang ada di daerah ini semuanya memiliki izin. Namun karena pandemi, maka seluruh tempat hiburan ditutup sementara waktu karena memiliki risiko tinggi dalam penyebaran Covid-19," ungkap Gagan.
Baca Juga :
"Karena adanya aspirasi, kami kumpulkan semua intansi terkait untuk menerima masukan-masukan. Ketika memang tempat hiburan malam ini tidak bisa dibuka, mereka (PL-Red) diarahkan untuk kerja di perusahaan," tuturnya.
"Tapi permasalahannya sekarang, perusahaan itu kebanyakan mengurangi karyawan, bukan menambah," lanjutnya.
Persoalan berikutnya, lanjut Gagan, adalah soal skill dan latar belakang pendidikan. Cukup sulit apabila pemandu lagu yang terbiasa menjual suara merdu malah disuruh untuk bekerja di toko.
Belum lagi kebanyakan perusahaan meminta karyawan dengan taraf pendidikan tertentu sementara para pemandu lagu rerata tidak memiliki latar belakang pendidikan yang tinggi.
"Kami dari Komisi III akan melakukan kajian dan melanjutkan aspirasi ini kepada pemerintah. Untuk sekarang belum ada keputusan, harus menunggu jawaban dari pemerintah," tegas Gagan.
Diakuinya untuk menyelesaikan permasalahan tempat hiburan malam ini, tidak semudah membalikkan telapak tangan. Namun Komisi III akan berupaya untuk mencari solusi konkret dari permasalahan ini. "Apakah tempat hiburan dibuka atau bagaimana, itu akan dibahas lebih lanjut," ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi, Didin Syarifudin mengakui sektor ketenagakerjaan sangat terdampak pandemi Covid-19 ini. Pihaknya siap memfasilitasi apabila para pemandu lagu yang terdampak penutupan tempat hiburan untuk mendapat kerja.
"Misalkan mereka pemandu lagu biasa dengan tarik suara, toh bisa diarahkan ke toko atau perusahaan untuk jadi pelanggan. Tidak semuanya harus di pertokoan juga, mungkin bisa jadi announcer. Mudah-mudahan juga keahlian para pemandu lagu ini bisa menarik minat perusahaan," ungkapnya.
Sementara itu Ketua Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (Aperki) Kota Sukabumi, Nufi menyebutkan sejak adanya kebijakan penutupan tempat hiburan malam, sudah ada dua tempat usaha karaoke yang telah merumahkan puluhan karyawannya.
Sejak Agustus lalu, Nufi mengaku telah melakukan beberapa upaya, seperti beraudiensi dengan pemerintah terkait, hingga ke aparat kepolisian. "Kita sempat melayangkan surat sebanyak dua kali, meminta pengoperasian kembali tempat-tempat karaoke. Namun belum mendapat respon," jelas Nufi.
Kini, lanjut Nafi, pihaknya hanya tinggal menunggu arahan dari pemerintah daerah saja. "Sekarang kita lebih menunggu arahan saja, tapi yang terpenting tolong perhatikan juga kami," lirihnya.