SUKABUMIUPDATE.com - H (59 tahun) pelaku perkosaan anak tiri di Curugkembar Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, akhirnya buka suara. Ia mengakui sudah melakukan tindak asusila kepada N, anak tirinya yang berusia 13 tahun sejak tahun 2019, saat istrinya atau ibu kandung korban tidak berada di rumah.
Menggunakan masker dengan tangan di borgol, H diperlihatkan kepada awak media, Rabu kemarin 13 Oktober 2021 oleh Polres Sukabumi dalam ekspos kasus tersebut. H sempat ditanya langsung oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra.
Kapolres Sukabumi mengatakan, H mengawali tindak perkosaan ini sejak tahun 2019. Berlangsung terus hingga lebih dari 10 kali dan terakhir pada hari Kamis pada bulan Agustus 2021 silam.
H yang sehari-hari berprofesi sebagai petani mengaku tergiur dengan N yang sudah beranjak remaja. "Perbuatan dilakukan saat ibu korban tidak ada di rumah. Menurut pengakuan korban awalnya pelaku meminta tolong untuk dipijat di dalam kamar," ungkap AKBP Dedy.
Masih kata Dedy, korban menolak, sakit bahkan menangis. Pelaku membekap korban dan mengancam akan melakukan tindak kekerasan jika kemauannya tidak dituruti dan diceritakan kepada orang lain.
Baca Juga :
"Barang bukti yang kami amankan pakaian korban, dokumen kependudukan dan akta kelahiran, dan lainnya," tandas Kapolres Sukabumi yang menegaskan bahwa jajarannya menjerat tersangka dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan.
Aksi bejat ini terbongkar setelah korban tinggal bersama neneknya. Korban menceritakan apa yang dialami kepada sang nenek, yang kemudian meminta pertolongan tokoh masyarakat untuk melakukan pelaporan atas tindak perkosaan tersebut.