SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara mengecam kasus dugaan perkosaan anak tiri berusia 12 tahun di Kecamatan Curugkembar. Ia pun mengatakan saat ini sedang dibahas rancangan peraturan daerah tentang perlindungan anak.
"Saya mengecam dan marah mendengar hal tersebut. Intinya bagaimana peran kita bisa melindungi dari kejadian itu. Termasuk dari keagamaan dan pendekatan secara emosional memberi tahu masyarakat hal yang tidak boleh secara agama maupun hukum," kata dia, Rabu, 13 Oktober 2021.
Yudha pun ingin rancangan peraturan daerah yang sekarang masih digodok harus tajam memberikan perlindungan terhadap anak. "(Rancangan) peraturan daerah ini jangan hanya seremonial, harus betul-betul tajam dan melindungi masyarakat. Saya pun sangat hati-hati dan memihak kepada anak atau korban pelecehan seksual tersebut," ujarnya.
Terkait kasus di Curugkembar yang belum lama terjadi, Yudha meminta terduga pelaku dihukum berat untuk memberikan efek jera. Ia juga meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah untuk memulihkan mental korban. "Korban harus diraih dan mengembalikan mentalnya," ucap Yudha.
Baca Juga :
Di sisi lain, Yudha menyebut kasus perkosaan terhadap anak tidak hanya terjadi di Sukabumi. Sehingga ia meminta semua pihak sadar untuk memperkecil bahkan menghilangkan kasus tersebut. "Ini peran kita semua. Masyarakat harus bisa memantau dan mengedukasi warga lain. Situasi lingkungan pun harus dijaga supaya bisa memberi keamanan bagi korban. Perlu juga edukasi khusus dari Dinas Sosial," katanya.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap fakta baru kasus dugaan perkosaan remaja perempuan usia 12 tahun oleh ayah tirinya di Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi. Kepala Kepolisian Sektor Curugkembar Inspektur Polisi Dua Mukhlis menyebut, terduga pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak 10 kali.
Ipda Mukhlis mengatakan kasus dugaan perkosaan ini terungkap setelah korban didampingi ayah kandung dan neneknya mendatangi Markas Kepolisian Sektor Curugkembar untuk mengadukan hal tersebut. Alhasil, diketahui terduga pelaku melakukan aksi itu di dalam kamar sambil membekap muka korban dengan bantal.