SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Sukabumi melalui UPTD Jampangtengah berupaya mengingatkan untuk mengakses akta kelahiran. Tak hanya untuk anak, tapi juga bagi warga dewasa yang belum memiliki akta lahir.
UPTD Disdukcapil Jampangtengah, Iwan Suherlan mengakui bahwa saat pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada warga akan pentingnya adminduk, baik itu E KTP, Kartu keluarga dan Akta Kelahiran.
""Untuk pemohon akta kelahiran memang kami berupaya untuk mengingatkan kepada warga, mensosialisasikan," tegas Iwan kepada sukabumiupdate.com, Rabu (6/10/2021).
Bulan sebelumnya, UPTD Jampangtengah sempat mengalami kendala peralatan, namun saat ini sudah ditangani oleh Disdukcapil Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga :
Rata - rata per hari kerja rekaman mencapai 30 hingga 40 orang, jelas Iwan. "Sedangkan pencetakan E-Ktp, berkisar 40 buah, hingga 50 buah, paling banyak 60 buah, karena memang untuk penerbitan E- Ktp ada waktu jeda, dengan tujuan agar lebih teratur. Pemohon KK juga sama rata - rata sekitar 40 buah, begitupun dengan akta kelahiran masih dibawah 50 pemohon."
Khusus akta kelahiran, mengutip dari Dirjen Dukcapil Kemendagri, persyaratan wajib untuk mengurus akte kelahiran bagi dewasa, secara umum hampir sama dengan pembuatan untuk umum atau anak.
Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan :
- Formulir F-201
- Foto kopi KTP
- Foto Kopi KK
- Surat pengantar RT dan RW
- Surat kelahiran dari bidan, klinik atau Rumah sakit asli dan fotokopi
- Surat nikah orangtua asli dan fotokopi
- Surat keterangan saksi 2 orang beserta foto kopi KTP
Lalu bagaimana jika kedua orangtua sudah meninggal dunia dan dokumen seperti KTP serta surat nikah tidak ada? Tetap bisa karena akte kelahiran dewasa dapat menggunakan dokumen pendukung lain, seperti KTP dan KK.
KTP dan KK pemohon akte kelahiran agar memudahkan Disdukcapil daerah melakukan pelacakan. Dalam kartu keluarga, terdapat nama orangtua yang dicantumkan pada kolom bawah setelah nama dan keluarga pemilik.
Jika ada nama orangtua, proses pembuatan akte kelahiran untuk orang dewasa semakin mudah. Langkah selanjutnya adalah menyiapkan sejumlah dokumen pendukung seperti dibawah ini.
- Formulir F-201
- Foto kopi KTP dan KK
- Surat pengantar RT dan RW
- Fotokopi KTP 2 orang saksi
- Surat kematian kedua orangtua asli dan foto kopi
- Materai 6000