SUKABUMIUPDATE.com - Pemuda berinisial HS (24 tahun) harus menerima delapan jahitan di tangannya usai menjadi korban sabetan celurit pada Senin sore, 4 Oktober 2021, saat menikmati rujak di rumah temannya di Kampung Nagrak RT 02/03 Desa Selawangi, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Kepala Kepolisian Sektor Sukaraja Komisaris Polisi Supardi mangatakan penganiayaan tersebut tepatnya terjadi sekira pukul 15.30 WIB. "Kejadiannya di rumah saksi berinisial H sekaligus teman korban," katanya, Selasa, 5 Oktober. Diketahui, rumah HS pun masih di kampung yang sama dengan rumah temannya.
Kompol Supardi menyebut pelaku pengniayaan HS adalah R alias I. Saat itu, korban sedang menikmati rujak di rumah H atau saksi. Tiba-tiba, datang pelaku dengan membawa senjata tajam celurit yang disembunyikan di balik bajunya. Ketika sampai di rumah H, pelaku langsung mengeluarkan celurit tersebut.
"Pelaku masuk ke rumah lewat jendela samping dan membacok korban HS sebanyak satu kali pada bagian tangan sebelah kanan," ujar Supardi dalam keterangan tertulis. Setelah membacok, pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban dibawa ke Rumah Sakit Hermina Sukabumi dan mendapat delapan jahitan.
Polisi menduga penganiayaan ini merupakan buntut dari pertikaian sebelumnya atau tiga hari yang lalu. Pasalnya, korban dan pelaku pun saling mengenal. "Namun pertikaian lalu itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan," ucap Supardi.