SUKABUMIUPDATE.com - Ratusan botol minuman beralkohol atau minol berbagai merek diamankan Satuan Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi dari sejumlah hotel dan restoran di kawasan wisata pantai Palabuhanratu hingga Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Senin, 4 Oktober 2021 malam.
Kepala Satuan Narkoba Ajun Komisaris Polisi Kusmawan menyebut razia tersebut merupakan wujud penerapan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol. "Saat ini yang kita temukan adalah di salah satu hotel resto di Cempaka Ratu," kata dia.
AKP Kusmawan mengatakan ada sekira 102 botol dari tiga jenis minuman berbeda yang ditemukan dalam razia tersebut. Ia pun mengimbau penyediaan minuman beralkohol harus disertai izin legal. "Jika tidak memiliki izin, sama saja dengan melanggar peraturan daerah," ujarnya.
Sep Radi Priadika, salah satu pemilik hotel dan restoran menjelaskan alasannya menyediakan minuman beralkohol. Ia mengaku sering menerima tamu atau pengunjung dari luar negeri, sehingga menu makanan yang disajikan di tempatnya harus dilengkapi minuman seperti itu.
"Kadar mihol yang dijual pun masih di bawah 5 persen. Namun selama kita buka, ada beberapa komen dari tamu mancanegara karena makanan yang disediakan itu ada steak, ikan tuna, dan lainnya. Jadi makanan itu harus dibarengi beberapa merek alkohol," kata Radi.
Radi memastikan penyediaan minuman beralkohol di tempatnya masih selalu dikontrol dengan kadar tidak lebih dari 5 persen. Namun dengan adanya razia tersebut, ia mengaku akan melakukan evaluasi, terutama soal perizinan. "Kita support selalu penegakkan hukum," ucap dia.
Sukabumi telah mengatur persoalan ini dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol. Peraturan daerah tersebut ditetapkan pada 12 Juni 2015 dan ditandatangani Bupati Sukabumi saat itu, Sukmawijaya.
Dikutip dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Sukabumi, Pasal 1 angka 5 dalam peraturan ini menjelaskan larangan minuman beralkohol adalah larangan memproduksi, meracik, mengedarkan, memperdagangkan/menjual, menyimpan, menguasai, membagikan secara gratis, dan meminum/mengkonsumsi minuman beralkohol.
Kemudian dalam Pasal 5 ayat (1) disebutkan setiap orang atau badan dilarang memproduksi, meracik, mengedarkan, memperdagangkan/menjual, menyimpan, menguasai, dan membagikan secara gratis minuman beralkohol. Lalu pada pasal yang sama ayat (2) ditegaskan, setiap orang dilarang meminum/mengkonsumsi minuman beralkohol.
Selanjutnya pada ayat (3) dijelaskan bahwa dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), adalah penggunaan untuk kepentingan pengobatan atas petunjuk medis dan/atau untuk keperluan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.