SUKABUMIUPDATE.com - Kasus rekaman suara viral yang menyebut ustaz di Surade Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, adalah wali Allah yang dilantik Nabi Khidir dan Nyi Roro Kidul berlanjut ke ranah hukum. Sang ustaz yang suka tidak pakai baju ini, Encep Jenal Muttaqin melaporkan pembuat pesan suara tersebut ke Polres Sukabumi.
Didampingi penasehat hukum, Ustaz Encep mendatangi Kantor Polres Sukabumi di Palabuhanratu, Senin (4/9/2021). Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, penyidik sudah mengantongi nama diduga pembuat pesan suara, dan mengirimkan surat panggilan terhadap yang bersangkutan.
"Jenal Mutaqin atau Ustaz Encep pada hari Kamis tanggal 31 September 2021 disebut dalam rekaman suara sebagai Wali Allah. Setelah kita kumpulkan informasi ternyata yang bersangkutan tidak pernah mengatakan hal tersebut," tegas Kapolres Sukabumi kepada awak media.
"Hari jumat 1 Oktober 2021 dibuatlah pengaduan, kita lakukan penyelidikan dan sudah muncul laporan polisi tanggal 4 Oktober 2021 dan sudah sidik. Terlapor sudah kita kantongi namanya inisial AR, yang dalam voice notenya tersebut kami duga adalah suara dari AR," sambungnya.
Dijelaskan Dedy, undang-undang yang diterapkan dalam kasus ini adalah undang-undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Terlapor lanjut Kapolres Sukabumi pada rekaman suara ada pembicaraan soal kemunculan wali namanya wali Encep yang salatnya tidak pake baju.
"Ada lagi ucapan ustaz Encep mengaku sekarang jadi wali dan mengaku sekarang sudah dilantik nabi Khidir dan Nyi Roro Kidul, penyelidikan sudah masuk tahap sidik," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, rekaman suara berdurasi 2 menit dan 21 detik tersebut dibuat Arif Rahman Hakim, Ketua DPC LSM Komunitas Pemberantas Korupsi atau KPK Pasundan Surade. Arif mengaku membuat pesan suara tersebut bukan bermaksud fitnah, hoaks atau melecehkan tapi melakukan klarifikasi soal isu yang sudah beredar di masyarakat sebelumnya.
Kepada sukabumiupdate.com, Sabtu, 2 Oktober 2021, warga Kampung Munjul RT 01/02 Desa Sirnasari, Kecamatan Surade tersebut mengaku Pesan Suara yang menyebar di aplikasi WhatsApp itu dimaksudkan sebagai bahan kajian. "Memang benar itu suara saya, yang di-share di grup KPK Pasundan untuk dibahas dan dikaji," kata dia.
Namun, Arif tidak menyangka rekaman suara yang dikhususkan untuk grup internal organisasinya itu menyebar ke sejumlah grup WhatsApp lain. "Tidak menyangka Pesan Suara tersebut di-share ke mana-mana," ujarnya.
Arif mengakui membagikan rekaman suara tersebut pada Kamis, 30 September 2021 ke grup WhatsApp KPK Pasundan. Alasan ia melakukan itu karena menurutnya ada asumsi dari masyarakat soal sosok Ustaz Encep yang dalam beberapa waktu terakhir tidak memakai baju saat pengajian atau istighosah. "Ini yang menjadi perbincangan di warga selama kurang lebih tiga pekan," katanya.
Baca Juga :
Baca Juga :
Baca Juga :
Ia juga mengakui sudah meminta maaf atas kesalahannya. Arif meminta maaf terhadap keluarga besar Ustaz Encep dan sejumlah nama yang disebut dalam Pesan Suara yang beredar.
"Dalam waktu dekat kami akan silaturahmi ke keluarga Kyai Haji Empah (ayah Ustaz Encep)," kata Arif. Kami pun sudah dapat surat panggilan dari Polres Sukabumi untuk hadir hari Senin (hari ini)," imbuhnya.