SUKABUMIUPDATE.com - Isoh (45 tahun) istri dari tersangka kasus pencurian pohon Sonokeling, berinsial US (47 tahun), mengaku janggal atas kasus yang menimpa suaminya.
Warga Kampung Cibodas RT 012/04 Desa Tegallega, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tersebut menyatakan pada saat adanya transaksi pembelian dan penebangan sonokeling, suaminya hanya menunjukan lokasi pohonnya saja.
Baca Juga :
"Suami saya sebagai ketua RW, jadi pada saat ada tamu yang meminta bantuan untuk menunjukan lokasi lahan yang ada pohon sonokeling, suami saya langsung memenuhinya," ungkap Isoh.
Apalagi, tamu yang hendak membeli sonokeling tersebut sebelumnya telah menunjukan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atas nama Mumu yang berada di Blok Cibodas.
Selain itu US memutuskan untuk membantu calon pembeli sonokeling dengan menunjukan lokasi lahannya, karena berada dekat dengan lahan milik US.
"Lahan milik pak Mumu dan lahan milik suami saya terletak berbatasan dengan lahan Perhutani, disana hanya ada 4 pohon sonokeling. Sedangkan di Perhutani kebanyakan pohon jati," beber Isoh.
Baca Juga :
"Jadi apakah pohon sendokeling itu ditanam pihak Perhutani. Secara logika tidak mungkin pihak Perhutani menanam pohon sonokeling hanya 2 pohon," tambahnya.
Ia menceritakan dirinya merasa terkejut ketika suaminya dijadikan tersangka dan ditahan oleh Polres Sukabumi. Karena dianggap ikut terlibat dalam penebangan pohon sonokeling milik Perhutani.
"Tapi yang jadi janggal kenapa suami saya jadi tersangka, sedangkan yang menjual dan yang menebang pohonnya bebas? " lirih Isoh.
Dari informasi yang diperoleh Isoh, jumlah pohon sonokeling yang ditebang sebanyak 4 pohon, 2 pohon ada di lahan milik Mumu dan sedangkan 2 pohon lainnya berada di lahan Perhitani.
Isoh menuturkan, seminggu setelah kejadian, pihak Pemdes Cidolog melakukan pengukuran batas - batas lahan tersebut. Hasilnya, Kepala Desa Cidolog menyatakan bahwa semua pohon sonokeling berada dilahan pak Mumu.
"Pihak Perhutani harus membuktikan kalau pohon sonokeling tersebut ada di lahan Perhutani. Pihak yang berwajib pun harus menahan penjualnya. Saya minta keadilan atas nama anak-anak yang selalu menanyakan nasib bapaknya yang jadi tersangka,"pungkas Isoh.
Baca Juga :
Diberitakan sebelumnya, jajaran kepolisian Polres Sukabumi mengamankan dua pelaku pencurian dengan tebang pohon Sonokeling di kawasan Perhutani Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Cimahpar di Kampung Cibodas, Desa Cidolog, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi.
Kedua pelaku masing-masing berinisial berinisial K (48 tahun), warga Kota Semarang selaku pembel pohon Sonokeling sebanyak dua pohon dari Mumu. Sedangkan satu tersangka lainnya berinsial US (51 tahun) warga Cidolog yang membantu menunjukan lahan.
"Terjadi kelalaian penebangan pohon di kawasan hutan tanpa izin, pohon yang ditebang seharusnya yang berada di lahan milik Mumun, namun tersangka menebang pohon lainnya yang ada di area Perhutani karena letaknya yang berbatasan," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra.