SUKABUMIUPDATE.com – Polres Sukabumi menetapkan RFK (28 tahun) sebagai pelaku kasus pencurian tas di Puskesmas Simpenan yang terekam CCTV. Sementara dua pelaku yang diamankan terlebih dulu setelah kecelakaan di Bantargadung dijadikan saksi.
Untuk saat ini, RFK ditetapkan sebagai pelaku pencurian tas milik pegawai Puskesmas Simpenan, di Kampung Citamiang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa barat pada hari Rabu (15/9/2021) sekitar pukul 12.30 WIB. RFK yang sempat kabur akhirnya ditangkap di Cisaat beberapa kemudian.
Baca Juga :
Kapolres Sukabumi AKB Dedy Darmawansyah Nawirputra, mengatakan pelaku RFK merupakan residivis. Dedy menjelaskan hasil pemeriksaan dari pelaku dari para saksi, RFK awalnya minta diantar oleh kedua temannya yang masih di bawah umur berinisial IP dan ASM, ke area Geopark.
"Namun pada saat melewati Puskesmas Simpenan, tersangka RFK memutar arah sepeda motor karena melihat kantor pelayanan kesehatan itu sepi," ujar Dedy dalam konferensi pers, Senin (20/9/2021).
Dijelaskan Dedy, kepada kedua rekannya RFK mengaku mau minta perban karena kakinya terluka. Selanjutnya tersangka masuk, melihat situasi sepi dan ada tas warna coklat muda tersimpan di kursi pelayanan langsung diambil dan kabur.
"Didalamnya terdapat uang Rp 3,2 juta, dan tersangka langsung melarikan diri," jelasnya.
Masih kata Dedy, tas coklat yang diambil RFK tersebut milik pegawai puskesmas DR yang sempat ditinggalkan. "Saat tahu tasnya hilang, korban langsung melihat camera CCTV, dan terlihat pelaku kedalam puskesmas pura pura menjadi pasien," terangnya.
Masih kata, Dedy, pelaku RFK berhasil diamankan setelah kedua rekannya IP dan ASM terlebih dahulu amankan. IP dan ASM mengalami kecelakaan tunggal saat berusaha kabur, sepeda motor menabrak pembatas dan tebing jalan, pelaku ASM luka lecet kaki kiri dan kanan, sedangkan pelaku IP patah kaki kiri.
Baca Juga :
"RFK diamankan Jumat (19/9/2021) sekitar jam 2 dini hari di wilayah Cisaat. Barang bukti 1 unit kendaraan honda beat, dan satu buah tas gendong warna coklat muda.”
"Pasal yang disangkakan 362 ancaman hukuman 5 tahun penjara. Pencurian tas ini satu tersangka, kedua temannya sebagai saksi," tegas Kapolres Sukabumi.