SUKABUMIUPDATE.com - Jajaran kepolisian Polres Sukabumi amankan dua pelaku pencurian dengan tebang pohon Sonokeling di kawasan Perhutani Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Cimahpar di Kampung Cibodas, Desa Cidolog, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan kejadian berawal saat tersangka berinisial K (48 tahun), warga Kota Semarang melakukan pembelian pohon Sonokeling sebanyak dua pohon dari Mumun.
Dibantu arahan dari tersangka US (51 tahun) warga Cidolog, tersangka K akhirnya sampai di kawasan RPH Cimahpar. Namun di lokasi tersebut tersangka K malah menebang tiga pohon yang terdiri dari 4 batang.
"Terjadi kelalaian penebangan pohon di kawasan hutan tanpa izin, pohon yang ditebang seharusnya yang berada di lahan milik Mumun, namun tersangka menebang pohon lainnya yang ada di area Perhutani karena letaknya yang berbatasan," ujar Dedy.
Padahal sebelumnya tersangka telah diberitahukan soal letak pohon yang harus ditebangnya, namun diduga tersangka sengaja melakukan penebangan pohon di area lain demi mendapatkan keuntungan lebih.
Terlebih lagi, saat itu tidak ada satu pun yang mengawasi langsung proses penebangan pohon Sonokeling. Tindakan kedua tersangka dpat diancam hukuman penjara selama 1 sampai 5 tahun, serta denda hingga sebesar Rp1 Milyar.
"Pelapornya pihak perhutani, ini sebagai bahan pelajaran karena ini terjadi bukan kali pertama, sengaja membeli pohon yang lahannya berbatasan dengan area Perhutani, beber Dedy.
Sementara itu Kasat Reskrim AKP Rizka Fadhila menambahkan kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi warga lainnya, bahwa pohon yang ada di kawasan Perhutani merupakan aset milik pemerintah.
"Ini adalah hutan produksi yang dijual Perhutani, tergantung siapa yang melakukan pembelian, namun yang pasti prosedurnya sudah ditentukan," jelas Rizka.