SUKABUMIUPDATE.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM telah membawa dampak kurang baik bagi kehidupan ekonomi, termasuk sektor transportasi. Ini pula yang dialami para pelaku angkutan umum di Terminal Tipe B Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Sejak diterapkan pada Juli lalu dengan nama PPKM Darurat, kebijakan pengendalian kasus Covid-19 ini telah membuat penumpang di Terminal Tipe B Palabuhanratu berkurang. Pembatasan ruang gerak masyarakat menjadi pemicu utama mengapa sektor transportasi sangat terpukul.
Satuan Petugas Pelaksana Terminal Tipe B Palabuhanratu Asep Setiawan mengatakan, sejak penerapan PPKM Darurat di Kabupaten Sukabumi, lalu beralih ke PPKM Level 4, hingga akhirnya turun menjadi Level 2, penumpang di terminal turun hingga kurang lebih 70 persen, dari sebelum ada PPKM.
"Demikian juga jumlah kendaraan yang beroperasi turun," kata dia, Ahad, 19 September 2021. Angka 70 persen diambil dari rata-rata penumpang sebelum PPKM yang mencapai 100 orang per hari, baik datang maupun berangkat, menjadi hanya 20 hingga 30 orang saat PPKM diberlakukan.
Sudah menjadi rahasia umum, faktor menurunnya jumlah penumpang maupun kendaraan yang beroperasi di Terminal Tipe B Palabuhanratu adalah adanya pembatasan aktivitas masyarakat. Asep menyebut, penumpang yang rata-rata dari perbatasan Banten, yang akan bekerja ke DKI Jakarta, Bogor, Depok, atau Bekasi, mengurungkan niatnya.
"Begitu juga kendaraan yang melayani angkutan. Pengusaha beralasan tidak mau mengambil risiko memberangkatkan kendaraan dalam jumlah banyak, karena biaya operasionalnya lebih besar ketimbang pendapatan," ujar dia.
Asep menuturkan, saat ini, jumlah kendaraan yang beroperasi di Terminal Tipe B Palabuahnratu, rute Palabuhanratu - Sukabumi dan Bogor, hanya 10 bus, yakni MGI dan Putra Bahari. "Jumlah awal bus MGI dan Putra Bahari mencapai 40 unit untuk yang ber-AC dan 40 untuk kelas ekonomi," jelasnya.
Sementara untuk jurusan lain, kata Asep, terbilang masih normal karena jumlah kendaraan yang memang terbatas. Antara lain Damri tujuan Cikidang, Sagaranten, dan Bayah Banten. "Dalam beberapa bulan kondisi terminal memang sepi penumpang. Sebelum PPKM, pemberangkatan itu 10 menit sekali, sekarang paling 30 menit atau situasional," ucap dia.
Asep pun tetap mengimbau penerapan prorokol kesehatan seperti mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, mengecek suhu tubuh, dan pemeriksaan masker. Sebagian sopir juga telah divaksinasi Covid-19. "Pengusaha angkutan juga diimbau selalu menyediakan masker dan hand sanitizer. Bangku penumpang yang berdempet harus diisi satu orang demi menjaga jarak," katanya.
Kabupaten Sukabumi kini masih menerapkan PPKM Level 2. Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM di wilayah Jawa dan Bali, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) di daerah PPKM Level 2, harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama). Kemudian, menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.
Ketentuan di atas hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali, dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis satu. Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.