SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kota Sukabumi membagikan informasi soal cara mengurus akta kelahiran hilang. Informasi ini diunggahnya di akun Facebook resmi dinas agar bisa diakses luas oleh masyarakat.
Mengutip penjelasan tersebut, Rabu, 15 September 2021, akta kelahiran sangat penting dalam pengurusan dokumen yang berkaitan dengan data kependudukan. Dalam beberapa hal, berkas ini digunakan sebagai syarat E-KTP, KK, pendaftaran sekolah, hingga pembuatan surat nikah.
Baca Juga :
Jika akta kelahiran Anda hilang, segera urus sesuai alamat kartu tanda penduduk dan kartu keluarga saat ini (berlaku juga jika sudah pindah rumah). Tak perlu surat pengantar RT/RW atau kelurahan. Cukup membawa surat kehilangan dari kepolisian. Kemudian, urus ke kantor Disdukcapil.
Catatannya, akan lebih baik jika fotokopi akta kelahiran masih tersedia. Namun jika tidak ada, akta hilang masih bisa diurus. "Ayo warga Kota Sukabumi yang belum mempunyai akta kelahiran anak, dewasa, maupun orang tua, segera ajukan dan buat melalui aplikasi online Ananda Sehat," tulis Disdukcapil Kota Sukabumi.