SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, lakukan pendataan pelaku usaha di objek wisata Pantai Taman Pandan.
Targetnya adalah pemilik warung, pengelola vila atau bangunan semi permanen. Hasil pendataan diketahui bahwa mayoritas bangunan yang ada di kawasan pantai tersebut merupakan milik warga.
Baca Juga :
Kepala Seksi Trantibum Kecamatan Ciracap, Tuba menjelaskan dari hasil pendataan warung-warung yang beroperasi di sepanjangan Pantai Taman Pandan jumlahnya mencapai 23 unit. Seluruh tempat usaha tersebut merupakan milik warga sekitar, tepatnya asal Kedusunan Cibanteng.
Selain warung, terdata adanya tiga villa berupa bangunan semi permanen. Dua villa diantaranya milik warga Surade dan satu bangunan villa lainnya diketahui milik warga Desa Cikangkung.
"Pendataan ini melibatkan petugas dari unsur BPD dan perangkat desa. Kegiatannya berdasarkan intruksi dari Pelaksana Tugas Camat Ciracap," terang Tuba kepada Sukabumiupdate.com, Selasa (14/9/2021).
Selain dilakukan pendataan pemilik bangunan, lanjut Tuba, petugas juga melakukan pengecekan terhadap kebersihan serta keamanan lingkungan. "Dilokasi wisata memang sudah ada petugas kebersihan, dan keamanan pantai yang dibentuk oleh pengelola," kata Tuba.
"Adapun untuk retribusi masuk objek, belum diberlakukan, pengunjung yang masuk memberi sekedarnya, tidak memberi juga tidak apa - apa, uang tersebut dikumpulkan untuk fasilitas jalan, membeli batu," tambahnya.
Rencananya hasil pendataan bangunan di kawasan Pantai Taman Pandan tersebut akan dimusyawarahkan bersama unsur kecamatan, Pemdes, BPD serta pihak pengelola warung maupun villa.