SUKABUMIUPDATE.com - Pria berinsial DA (19 tahun) dan ID (20 tahun) diamankan warga karena ketahuan tengah membongkar kotak amal Masjid Al-Muawanah di Kampung Sindang Lengo, Desa Cibadak, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi, Sabtu, 11 September 2021.
Keduanya merupakan warga Kampung Babakan Bandung RT 06/01, Desa Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, yang saat itu ikut salat Zuhur di masjid tersebut dan mengaku sebagai sales. Insiden dugaan pembongkaran kotal amal ini terjadi sekira pukul 12.30 WIB, selepas jemaah pulang.
Dari informasi yang dihimpun, gagalnya aksi para pemuda itu berawal dari warga yang melihat keduanya tengah membuka kotak amal masjid dengan cara memecahkan kaca bagian bawah dengan maksud mengambil uang di kotak tersebut. Setelah dipergoki, mereka diamankan warga dan dewan kemakmuran masjid.
Baca Juga :
Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Ajun Komisaris Besar Polisi Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan para pemuda itu diamankan polisi usai banyak warga yang ingin menghakimi keduanya. "Barang bukti yang diamankan adalah uang Rp 151 ribu," kata AKBP Dedy kepada awak media.
"Jadi saat itu jajaran Polres Sukabumi dan anggota piket mendatangi TKP untuk mengamankan pelaku dan barang bukti," ucap Dedy. "Keduanya masih diperiksa lebih lanjut oleh pihak kepolisian," imbuhnya.