SUKABUMIUPDATE.com - Pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta obat berbahaya kembali dilakukan Polres Sukabumi Kota.
Kali ini, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti Sabu kristal putih, tembakau sintetis serta Obat berbahaya.
"Dalam dua minggu terakhir ini kita sudah berhasil mengungkap 9 TKP dengan 11 tersangka. Dari 9 TKP tersebut barang bukti yang berhasil diamankan 685,33 gram sabu, 135,35 tembakau sintetis, 5.405 butir tramadol, 8.919 butir Hexymer, 2.000 butir Dextro serta 36 butir Rixlona," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin, Jumat (3/9/2021).
Selain itu barang bukti lainnya yang juga diamankan 11 handphone berbagai merek, 2 timbangan digital, 1 buah kartu ATM BCA, 5 buah tas berbagai merk, 1 buah jaket warna coklat lalu uang dari hasil penjualan Rp 1.045.000.
Untuk 9 TKP itu berada di Gunungpuyuh 1 kasus, Citamiang 1 kasus, Warudoyong 1 kasus, Cikole 1 kasus, Lembursitu 1 kasus, Cicurug 1 kasus pengembangan dari Gunungpuyuh, Cibeureum 2 kasus dan Sukalarang 1 kasus.
Adapun sebelas orang tersangka yang berhasil diamankan berinisial RN (21 tahun), AGI (21 tahun), SRP (23 tahun), DRP (21 tahun), D (24 tahun), FFZ (20 tahun), MZ (20 tahun), DYP (31 tahun), RW (20 tahun), AS (46 tahun) dan MG (43 tahun).
Berdasarkan data yang dirilis, tersangka berinisial AGI dan SRP mengedarkan dan menggunakan jenis Kristal putih sabu. Kemudian tersangka RN mengedarkan dan menggunakan jenis tembakau sintetis.
Tersangka DRF, D, FRZ, MZ, DYP menjual obat terbatas tanpa izin, RW mengedarkan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dan AS mengedarkan dan menjual narkotika jenis kristal putih sabu.
"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personil Satnarkoba Polres Sukabumi Kota bekerjasama dengan masyarakat. Adapun modus operasi yang mereka (tersangka) gunakan adalah pembelian secara langsung, via transfer atau memberikan petunjuk-petunjuk kepada para pembelinya untuk kemudian mengarahkan mengambil barang tersebut," jelas Zainal.
Untuk para tersangka ini pasal 111 (1), 111 (2), 112 (2), 114 (2) Undang-undang RI nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau seumur hidup, kemudian pasal 62 Undang-undang RI nomor 5/997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan pasal 196, 197, Undang-undang RI nomor 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.