SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sukabumi kembali melayani kepengurusan Administrasi kependudukan atau Adminduk secara normal sejak Selasa kemarin, 31 Agustus 2021. Sebelumnya, saat Kota Sukabumi PPKM Level 4, pelayanan Adminduk dibatasi sampai pukul 12.00 WIB atau setengah hari.
"Namun sekarang, PPKM yang sudah turun menjadi Level 3, pelayanan Disdukcapil normal kembali sampai pukul 15.00 WIB," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sukabumi Kardina Karsoedi, Kamis, 2 September 2021.
Lanjut kata Kardina, masih dalam upaya memutus mata rantai Covid-19, pihaknya terus meningkatkan pelayanan melalui sistem online, dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat. "Selama masa pandemi atau PPKM kita mengikuti arahan pemerintah agar pelayan tetap berjalan. Di Kantor kami tetap memperhatikan protokol kesehatan bagi warga yang akan mengambil dokumen dicek suhu dan disuruh mencuci tangan dulu," ujarnya.
Untuk pelayananan online, masyarakat tinggal mengisi kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi untuk mengurus administrasi. Kemudian mereka mendapatkan pemberitahuan langsung untuk datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sukabumi.
Adapun aplikasi untuk menunjang segala pelayanan masyarakat, ada Aplikasi Kami Hebat untuk mengurus kartu keluarga, Kado Terindah untuk mengurus E-KTP, Patepang Sono untuk pelayanan mengurus surat pindah, Kita Cerdas untuk pelayanan identitas anak, Kemboja Sari untuk akta kematian dan update data online. "Semua bisa diunduh di Play Store, itu beda-beda peruntukannya. Beda nama aplikasi beda juga pelayanannya," jelas Kardina.
Kardina berharap dengan adanya sistem online, pelayanan kepada masyarakat terus meningkat meskipun masih di masa Pandemi Covid-19. "Ada yang beranggapan dengan adanya sistem online ini membuat kesulitan dalam mengurus dokumen-dokumen. Sebetulnya dengan adanya sistem online ini tentu memudahkan masyarakat, dan semoga masyarakat terus bisa kami terlayani," kata dia.