SUKABUMIUPDATE.com - Disdukcapil atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sukabumi sebut selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dan level 4 sejak awal bulan Juli pembuatan E-KTP secara daring merupakan yang paling banyak diakses masyarakat.
Pemanfaatan aplikasi oleh masyarakat terus digaungkan oleh Disdukcapil Kota Sukabumi agar pelayanan tetap berjalan ditengah PPKM.
Seperti dijelaskan oleh Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Kardina Karsoedi, saat ditemui dikantornya pada hari Senin, 30 Agustus 2021, menjelaskan untuk semakin mempermudah pengurusan dokumen kependudukan, masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi berbasis android yang telah dirilis beberapa waktu lalu.
Melalui aplikasi online, masyarakat bisa membuat dokumen kependudukan dari rumah dan setelah selesai dokumen dapat dicetak sendiri oleh masyarakat karena sejak beberapa waktu lalu dokumen kependudukan kini menggunakan format kertas HVS A4.
Selama PPKM diberlakukan, Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi menjelaskan bahwa pengurusan dokumen kependudukan yang paling banyak dilakukan adalah pengurusan KTP Elektronik atau E-KTP diantaranya penggantian E-KTP yang rusak atau hilang.
Dalam upaya semakin mempermudah pengurusan E-KTP, Disdukcapil bekerja sama dengan pihak Kecamatan juga membuka layanan E-KTP pada 7 Kantor Kecamatan.