SUKABUMIUPDATE.com - Pertamina menjawab tudingan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana yang menyebut Pertamini dan Pertashop yang tersebar di sejumlah titik di Kabupaten Sukabumi tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.
Eko Kristiawan, selaku Unit Manager Communication, Relation, and CSR Pertamina Regional Jawa Bagian Barat mengatakan Pertashop adalah lembaga penyalur resmi Pertamina di daerah pedesaan yang lokasinya jauh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU.
Menurut Eko, pendirian Pertashop telah melewati tahapan perizinan hingga dapat beroperasi. "Pertashop yang beroperasi telah sesuai ketentuan dari pemerintah daerah. Untuk perizinan mengacu ke website Online Single Submission pemerintah pusat," kata dia, Selasa, 31 Agustus 2021.
Eko menyebut seluruh pengusaha Pertashop telah memenuhi syarat utama pendirian dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kabupaten Sukabumi melalui sistem Online Single Submission atau OSS. Eko menyatakan tidak ada syarat IMB dalam OSS tersebut.
"Yang diurus dalam sistem OSS adalah izin berusaha, data pelaku usaha, dan jenis usaha. Bukan izin mendirikan bangunannya," ujar dia.
Izin Mendirikan Bangunan alias IMB, kata Eko, diperlukan bagi Pertashop yang mendirikan bangunan tambahan, seperti bangunan kantor, toilet, atau gudang. Sebab, Pertashop sendiri bersifat modular (bisa dipindahkan). "Sehingga tidak wajib mendirikan bangunan," imbuh Eko. "Saat ini semua Pertashop yang ada bangunannya sedang mengurus IMB-nya ke pemerintah daerah melalui DPMPTSP."
Eko berujar hingga pertengahan Agustus 2021, ada 47 Pertashop yang telah beroperasi di Sales Area Sukabumi (kota dan kabupaten). Namun, Eko belum bisa merinci, dari 47 Pertashop tersebut, berapa yang memiliki bangunan tambahan dan mengurus IMB.
"Semua yang memiliki bangunan sedang mengurus dan ada juga yang telah selesai. (Untuk) angka harus dikroscek lagi," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, maraknya pendirian Pertamini dan Pertashop mengundang komentar anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana. Ia mengatakan usaha tersebut tidak memiliki IMB yang diterbitkan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi. "Faktanya memang tidak punya izin, salah satunya izin bangunan," kata Andri, Senin, 30 Agustus 2021.
Andri menyebut ada sekira 100 outlet Pertamini dan Pertashop di Kabupaten Sukabumi yang belum memiliki IMB. "Tapi kami akan memonitor dulu ke semua wilayah untuk data pastinya. Kami sudah mengecek ke DPMPTSP, belum satu pun mengeluarkan izin," ujar dia.
Andri pun meminta para pengusaha Pertamini dan Pertashop menghentikan sementara kegiatan usahanya hingga proses perizinan diselesaikan. "Pemerintah daerah harus tegas, dalam hal ini Kabupaten Sukabumi punya peraturan daerah tentang IMB," katanya. "Kan sudah jelas dalam peraturan daerahnya, setiap bangunan tanpa izin harus dilakukan seperti apa, terlebih kegiatan usaha," imbuhnya.
Menukil penjelasan dari website kemitraan.pertamina.com, Pertashop atau Pertamina Shop adalah outlet penjualan Pertamina berskala tertentu yang dipersiapkan untuk melayani kebutuhan konsumen BBM non subsidi, LPG non subsidi, dan produk ritel Pertamina lainnya dengan mengutamakan lokasi pelayanannya di desa atau di kota yang membutuhkan pelayanan produk ritel Pertamina.
Berikut ini syarat menjadi mitra Pertashop:
1. Warga negara Indonesia yang memiliki izin usaha, baik itu UD, Koperasi, CV, PT, atau badan usaha lainnya
2. Memiliki kelengkapan administrasi yang masih berlaku, seperti KTP, NPWP, dan akta pendirian perusahaan
3. Memiliki atau menguasai lahan yang akan digunakan Pertashop
4. Mendapatkan rekomendasi dari kepala desa setempat
5. Modal sesuai dengan tipe Pertashop yang akan digunakan
- Tipe Gold dengan nominal Rp 250 juta dengan luas 210 meter persegi
- Tipe Platinum dengan modal Rp 400 juta dengan luas 300 meter persegi
- Tipe Diamond dengan modal Rp 500 juta dengan luas 500 meter persegi
Selain dengan modal sendiri, pendanaan modal Pertashop juga dapat menggunakan Kredit Usaha Rakyat atau KUR serta kredit yang lainnya. Sedangkan untuk lokasi, disyaratkan jalan yang digunakan untuk pendistribusian BBM mampu menahan beban 8 ton, serta berlokasi jauh dari SPBU utama. Selain itu lokasi harus strategis dengan prediksi minimal 100 motor per hari dan penting untuk memastikan kestabilan listrik di daerah tersebut.
Sementara mengutip laporan motorplus-online.com, Pertamini dan Pertashop merupakan dua bentuk usaha berbeda. Pertamini disebutkan bukan sah dari Pertamina, melainkan hanya pompa bahan bakar mini milik warga. Peralatan Pertamini dirakit secara mandiri oleh distributor yang menyediakan alat tersebut.