DPRD Sebut Pertamini dan Pertashop di Sukabumi Tak Berizin, Cek Syaratnya!

Senin 30 Agustus 2021, 02:00 WIB
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana menyebut usaha Pertamini dan Pertashop di Kabupaten Sukabumi tak memiliki izin.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana menyebut usaha Pertamini dan Pertashop di Kabupaten Sukabumi tak memiliki izin.

SUKABUMIUPDATE.com - Maraknya pendirian jenis usaha bahan bakar minyak atau BBM Pertamini dan Pertashop di sejumlah titik di Kabupaten Sukabumi, mengundang komentar anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana. Sebab, ia mengatakan usaha tersebut tidak memiliki izin.

Izin yang dimaksud Andri adalah Izin Mendirikan Bangunan IMB yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kabupaten Sukabumi. "Faktanya memang tidak punya izin, salah satunya izin bangunan," kata Andri pada Senin, 30 Agustus 2021.

Andri menyebut ada sekira 100 outlet Pertamini dan Pertashop di Kabupaten Sukabumi yang belum memiliki IMB. "Tapi kami akan memonitor dulu ke semua wilayah untuk data pastinya. Kami sudah mengecek ke DPMPTSP, belum satu pun mengeluarkan izin," ujar dia.

Andri pun meminta para pengusaha Pertamini dan Pertashop menghentikan sementara kegiatan usahanya hingga proses perizinan diselesaikan. "Pemerintah daerah harus tegas, dalam hal ini Kabupaten Sukabumi punya peraturan daerah tentang IMB," katanya. "Kan sudah jelas dalam peraturan daerahnya, setiap bangunan tanpa izin harus dilakukan seperti apa, terlebih kegiatan usaha," imbuh dia.

Menukil penjelasan dari website kemitraan.pertamina.com, Pertashop atau Pertamina Shop adalah outlet penjualan Pertamina berskala tertentu yang dipersiapkan untuk melayani kebutuhan konsumen BBM non subsidi, LPG non subsidi, dan produk ritel Pertamina lainnya dengan mengutamakan lokasi pelayanannya di desa atau di kota yang membutuhkan pelayanan produk ritel Pertamina.

photoAnggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana. - (Istimewa)

Berikut ini syarat menjadi mitra Pertashop:

1. Warga negara Indonesia yang memiliki izin usaha, baik itu UD, Koperasi, CV, PT, atau badan usaha lainnya

2. Memiliki kelengkapan administrasi yang masih berlaku, seperti KTP, NPWP, dan akta pendirian perusahaan

3. Memiliki atau menguasai lahan yang akan digunakan Pertashop

4. Mendapatkan rekomendasi dari kepala desa setempat

5. Modal sesuai dengan tipe Pertashop yang akan digunakan

- Tipe Gold dengan nominal Rp 250 juta dengan luas 210 meter persegi

- Tipe Platinum dengan modal Rp 400 juta dengan luas 300 meter persegi

- Tipe Diamond dengan modal Rp 500 juta dengan luas 500 meter persegi

Selain dengan modal sendiri, pendanaan modal Pertashop juga dapat menggunakan Kredit Usaha Rakyat atau KUR serta kredit yang lainnya. Sedangkan untuk lokasi, disyaratkan jalan yang digunakan untuk pendistribusian BBM mampu menahan beban 8 ton, serta berlokasi jauh dari SPBU utama. Selain itu lokasi harus strategis dengan prediksi minimal 100 motor per hari dan penting untuk memastikan kestabilan listrik di daerah tersebut.

Sementara mengutip laporan motorplus-online.com, Pertamini dan Pertashop merupakan dua bentuk usaha berbeda. Pertamini disebutkan bukan sah dari Pertamina, melainkan hanya pompa bahan bakar mini milik warga. Peralatan Pertamini dirakit secara mandiri oleh distributor yang menyediakan alat tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi sukabumiupdate.com sudah berupaya menghubungi Unit Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Regional Jawa Bagian Barat.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Life31 Januari 2025, 08:00 WIB

Jangan Takut! Ini 10 Tips Keluar Dari Zona Nyaman Kehidupan yang Toxic

Buat tujuan yang spesifik mengapa Anda ingin keluar dari Zona nyaman yang toxic.
Ilustrasi. Zona Nyaman Kehidupan yang Toxic (Sumber : Freepik/@stockking)
Food & Travel31 Januari 2025, 07:00 WIB

Resep Buncis Bawang Putih, Menu Rebusan Diet Simpel Namun Tetap Gurih!

Buncis Bawang Putih cocok sebagai pendamping berbagai jenis protein, seperti ayam panggang atau ikan.
Resep Buncis Bawang Putih, Menu Rebusan Diet Simpel Namun Tetap Gurih. Foto: IG/@menu.makanan_
Science31 Januari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 31 Januari 2025, Cek Langit di Akhir Bulan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 31 Januari 2025.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 31 Januari 2025. (Sumber : pexels.com/Gabriela Palai)
Sukabumi Memilih31 Januari 2025, 02:09 WIB

Termasuk Sukabumi, Nasib 11 Sengketa Pilkada Di Jabar Diputuskan 4-5 Februari

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan dismissal terhadap setiap sengketa Pilkada 2024. Dari seluruh sengketa yang ada, sebelas diantaranya terjadi di Jawa Barat, pada 4-5 Februari 2025.
Hakim MK dalam sidang perdana sengketa hasil Pilbup Sukabumi 2024. (Sumber : YouTube/Mahkamah Konstitusi)
Keuangan30 Januari 2025, 22:49 WIB

Fokus 3 Program Prioritas, Pemprov Jabar Kaji Efisiensi APBD 2025 hingga Rp4 Triliun

3 Program yang menjadi prioritas Pemprov Jabar di APBD 2025 adalah pembangunan jalan, elektrifikasi dan pembangunan ruang kelas baru.
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin saat memimpin rapat pembahasan tindak lanjut Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBD 2025, Kamis (30/1/2025). | Foto: Humas Jabar
Sukabumi30 Januari 2025, 22:41 WIB

Izin Tak Kunjung Diurus, DPMPTSP Sukabumi Tegas Minta Proyek Tambak Udang Di Minajaya Ditunda

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan surat teguran tertulis sudah dilayangkan sebanyak dua kali kepada pihak perusahaan PT. Berkah Semesta Alam selaku pengembang proyek Pembesaran Crustasea Air Payau.
Lokasi proyek tambak udak di Minajaya, Desa Buniwangi, Surade, Kabupaten Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Aplikasi30 Januari 2025, 22:33 WIB

Dinkes Kabupaten Sukabumi Sosialisasi Penggunaan e-Katalog Versi 6.0, Ini Tujuannya

Sosialisasi ini agar proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Kesehatan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi Dinkes Kabupaten Sukabumi terkait implementasi e-Katalog versi 6.0 (Sumber Foto: Turangga Anom)
Sukabumi30 Januari 2025, 21:30 WIB

Kades Di Lengkong Sukabumi Kembali Didemo Soal ADD, DPMD Minta Warga Tunggu Hasil Inspektorat

Aksi demontrasi warga ini merupakan kedua kalinya menuntut transparansi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), serta PBB.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sukabumi, Hodan Firmansyah saat memberikan penjelasan kepada para demonstran | Foto : Ragil Gilang
Kecantikan30 Januari 2025, 21:00 WIB

6 Manfaat Eksfoliasi Sebelum Tidur Malam, Bantu Kulit Tampak Lebih Cerah!

Meski bagus untuk dilakukan, jangan Eksfoliasi terlalu sering, namun cukup 2-3 kali seminggu agar kulit tidak iritasi.
Ilustrasi. Eksfoliasi membantu mengangkat sel-sel kulit mati yang menumpuk di permukaan kulit. (Sumber : Freepik/@freepik)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 20:58 WIB

Dalam Bentuk 4 Komitmen, DPRD Kawal Aspirasi Guru Honorer R3 Kabupaten Sukabumi

DPRD Kabupaten Sukabumi memahami apa aspirasi para guru honorer R3 dan siap memperjuangkan kepastian hukum bagi mereka.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali saat menunjukan hasil kesepakatan audiensi dengan perwakilan forum guru honorer R3. (Sumber : SU/Ilyas)