SUKABUMIUPDATE.com - Masjid Agung Kota Sukabumi kembali dibuka untuk menggelar shalat Jumat berjamaah pada 27/8/2021, setelah di tutup karena PPKM Darurat.
Alasan dibukanya kembali Masjid Agung dari berbagai peribadatan baik shalat lima waktu atau pun shalat Jumat, karena kota Sukabumi masuk ke dalam zona oranye dan situasi Covid-19 di Kota Sukabumi berangsur menurun.
"Alasan ini lah, kami dan DKM masjid Agung Kota Sukabumi menyetujui untuk kembali dibuka peribadahan," ujar Ketua MUI Kota Sukabumi, KH. Aab Abdullah.
Terkait dengan penerapan Protokol kesehatan, sebagaimana sebelumnya kata Kyai Aab, menerapkan dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Seperti cek suhu dan jarak baris. Selain dari kewajiban personal pakai masker kita sebelum ditutup sementara saat PPKM Darurat telah menerapkan aturan," jelasnya.
Melalui ikhtiar ibadah ini, berharap pandemi Covid-19 yang melanda dunia khususnya Indonesia agar segera pulih.
"Melalui ibadah dan doa, semoga Allah SWT memberikan pertolongan dari persoalan saat ini," pungkasnya.
Pembukaan kembali tempat ibadah ini, sesuai dengan aturan Inmedagri nomor Nomor 35 Tahun 2021 yang berbunyi seperti berikut.
Selama Level 4, tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memerhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.