SUKABUMIUPDATE.com - Disdik atau Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, menanggapi adanya warga dan wali murid SDN Yogaguna Cidadap melakukan aksi demo penolakan merger atau penggabungan SDN Yogaguna dengan SDN 2 Cidadap.
Aksi dilakukan dengan mendatangi Kantor Kecamatan Cidadap pada tanggal 23 Agustus 2021, sekitar pukul 08.00 WIB, diikuti sekitar 80 orang. Mereka menyampaikan tuntutan penolakan digabungnya sekolah dasar tersebut yang berada di Desa Cidadap, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Muhammad Solihin mengatakan, penggabungan atau merger tersebut sudah melalui pertimbangan yang matang.
"Kajiannya mulai dari tahun 2019, keputusannya tahun 2020, tepatnya
Keputusan Bupati Sukabumi Nomor: 421.2/Kep.958-Disdik/2020 tanggal 22 Desember 2020 tentang Penggabungan Sekolah Dasar Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan tahun 2020. Intinya dengan adanya merger tersebut tidak ada yang dikorbankan, termasuk kepala sekolah, serta pengajarnya di dua sekolah dasar tersebut. Pak Kabid (Kepala Bidang) kemarin Selasa sudah turun ke lapangan," jelasnya
Sementara Kabid SD Disdik Kabupaten Sukabumi, Khusyairin mengatakan, memang benar ada beberapa orang tua siswa kelas satu SDN Yogaguna yang belum paham tentang merger, mereka menolak merger karena sekolah Yogaguna yang beroperasi dengan sarana dan prasarana yang masih bagus, lantas dibubarkan dan di tutup kemudian dilebur ke SDN 2 Cidadap.
Akibatnya sarana dan prasarana tidak termanfaatkan. "Itu adalah kesalah pahaman. Merger itu bukan penutupan atau pembubaran sekolah tapi penggabungan dua sekolah menjadi satu unit sekolah dengan tujuan penataan. Manajemen sekolah menjadi lebih baik, lebih efisien sehingga mencapai tujuan pendidikan menjadi maksimal," papar Khusyairin.
“Berdasarkan kajian kami selama satu tahun lebih yaitu sejak tahun 2019 bahwa dari 23 sekolah yang di merger di Kabupaten Sukabumi, pada periode ini SDN Yogaguna dan SDN 2 Cidadap Kecamatan Cidadap adalah sekolah yang paling layak untuk di merger dengan minim resiko,” tambahnya.
Pertimbangan yang menjadi acuan terjadinya merger sekolah adalah sebagai berikut:
1. jarak sekolah yang di merger memiliki jarak bangunan hanya 9 meter, dan jarak lahan 0 cm (berada dalam satu lingkungan sekolah) dari jarak 3 kilometer maksimal.
2. jumlah siswa setelah digabung hanya mencapai 200 lebih siswa dari maksimal 672 siswa yang disyaratkan.
3. tidak ada dampak hilangnya atau menjadi sulitnya akses layanan pendidikan bagi masyarakat sekitar akibat sekolah yang digabungkan.
4. pemanfaatan sarana dan prasarana pasca merger jangan sampai terbengkalai atau tidak termanfaatkan sehingga harus di manfaatkan untuk sekolah SMP baru, TK, Paud atau kepentingan lainnya
“Misalnya ada dua sekolah di seberang sungai yang digabungkan jadi satu, kemudian menyebabkan sebagian masyarakat menjadi sulit mengakses layanan pendidikan. Nah ini tidak terjadi pada proses merger di Kecamatan Cidadap,” ucap Khusyairin menjelaskan.
Sekolah yang di merger adalah sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah dengan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah lagi. Di Kecamatan Cidadap meskipun namanya SDN Yogaguna namun kedua sekolah ini adalah sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah.
"Atas dasar itu maka SDN Yogaguna dan SDN 2 Cidadap, merupakan sekolah yang paling layak dan paling memenuhi syarat untuk di merger. Sehingga kemarin saya ke lokasi untuk menjelaskan hal ini kepada masyarakat melalui Forkompimcam. Forkompimcam bersama perangkat kecamatan membantu sosialisasikan kepada masyarakat," kata Khusyairin lagi.