SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mulai 24 hingga 30 Agustus 2021 di Jawa dan Bali. Kabupaten Sukabumi dan Cianjur, dari yang semula menerapkan PPKM Level 3, kini naik menjadi PPKM Level 4. Kota Sukabumi pun masih tetap masuk PPKM Level 4.
Menyusul keputusan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Menteri Dalam Negeri teranyar ini mengatur beberapa kebijakan baru.
Wakil Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukabumi Anita Mulyani membenarkan masuknya Kabupaten Sukabumi ke PPKM Level 4. Jajaran pemerintah daerah pun saat ini sedang rapat dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah untuk membahas aturan teknis penerapn PPKM Level 4 tersebut. "Sambil menunggu Peraturan Bupati," kata dia.
Berikut ketentuan baru di Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021 yang diambil dari salinan yang dikirim Kepala Biro Hukum Kemendagri Raden Gani Muhamad kepada sukabumiupdate.com melalui WhatsApp, Selasa, 24 Agustus 2021.
PPKM Level 4
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh dan maksimal 25 persen pendidik dan/atau tenaga kependidikan pada masing-masing satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan persiapan teknis (simulasi) Asesmen Nasional pada tanggal 24 Agustus 2021 sampai 2 September 2021.
Dalam Inmendagri terbaru ini, beberapa sektor kritikal wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai 6 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.
Beberapa kategori perusahaan di sektor kritikal yang harus memenuhi ketentuan tersebut adala energi; logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan. Kemudian, perusahaan pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; konstruksi (infrastruktur publik); serta utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah).
Sementara itu, perusahaan yang termasuk dalam sektor kritikal kategori penanganan bencana wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, masih diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 30 menit.
Restoran/rumah makan, kafe, dengan area pelayanan di ruang terbuka, juga diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.
Selanjutnya, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, masih ditutup sementara, kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko, restoran, super market, dan pasar swalayan.
Sementara untuk Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kota Surakarta, Kabupaten Klaten, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Boyolali, dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dengan beberapa ketentuan.
Ketentuannya antara lain kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur Kementerian Perdagangan. Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait.
Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.
Selama Level 4, tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memerhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan (kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sedangkan pelaksanaan resepsi pernikahan masih ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4.