SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menurunkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali, dari level 4 ke Level 3. Pelonggaran berlaku efektif per hari Selasa, 24 Agustus 2021 hingga Senin pekan depan, 30 Agustus 2021.
Penurunan level PPKM ini di antaranya disebabkan oleh berkurangnya jumlah kumulatif kasus positif hingga 78 persen sejak puncak kasus pada 15 Juni 2021.
"Hal ini yang berdampak pada penurunan BOR nasional menjadi 33 persen," kata Jokowi dalam konferensi pers yang ditayangkan secara virtual melalui akun YouTube Sekretariat Presiden bertajuk Pernyataan Presiden RI tentang Perkembangan PPKM Terkini, Senin, 23 Agustus 2021.
Jokowi memaparkan yang dimaksud dengan penurunan status PPKM Level 4 di Jawa Bali berlaku di sejumlah wilayah aglomerasi. Wilayah tersebut meliputi: Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya serta juga sejumlah kabupaten dan kota lainnya. "Sudah bisa berada di PPKM Level 3 mulai 24 Agustus," katanya.
Sebelumnya, pemerintah telah memulai kebijakan PPKM Level 4 sejak 21 Agustus 2021. Lalu, kebijakan ini terus diperpanjang hingga terakhir pada hari ini.
Sehingga di Jawa Bali, kabupaten kota yang berstatus PPKM Level 4 turun dari 67 menjadi 51. Jumlah kota dan kabupaten dengan status PPKM Level 3 naik dari 59 jadi 67. Kemudian jumlah kota dan kabupaten dengan status PPKM Level 2 naik dari 2 menjadi 10 kabupaten kota.
Dengan penurunan status PPKM tersebut, menurut Kepala Negara, bakal dilakukan sejumlah pelonggaran. Misalnya, tempat ibadah bisa dibuka maksimal 25 persen kapasitasnya atau 30 orang.
Restoran juga bisa dibuka dengan kapasitas keterisian maksimal 25 persen. "Dua orang per meja, boleh buka sampai jam 8 malam," kata Jokowi.
Selain itu pusat belanja dan mal boleh dibuka sampai sampai jam 8 malam dengan kapasitas keterisian maksimal 50 persen dengan menjalankan protokol kesehatan ketat.
Adapun industri berorientasi ekspor dan penunjangnya bisa dibuka 100 persen. "Tapi kalau terjadi klaster baru, harus ditutup selama lima hari," ucap Jokowi.
Seperti aturan PPKM level 3 sebelumnya, pemerintah daerah juga sudah diperbolehkan melakukan sekolah tatap muka terbatas. Disesuaikan dengan zonasi wilayah dan kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
SUMBER: TEMPO.CO