SUKABUMIUPDATE.com - Disperkim atau Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat angkat bicara soal perbaikan yang dilaksanakan di area alun alun Palabuhanratu Senin (23/8/2021).
Hal tersebut karena adanya warga yang mempertanyakan perbaikan alun-alun Palabuhanratu, dimana sebagian warga menganggap alun-alun masih layak untuk digunakan dan belum perlu diperbaiki.
Salah satu warga yang mempertanyakan adalah Suherlan (39 tahun, menurutnya masih banyak tempat lain yang jauh lebih membutuhkan pembenahan.
"Ini kan semua masih bagus, baik podium, area lapang juga kelihatannya masih layak, padahal masih banyak yang layak mendapat perhatian perbaikan, ya seperti perumahan graha pemuda di dekat Gor venue tinju," ujar Suherlan pada Senin (23/8/2021).
Sementara itu Kepala Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi, Dedi Hidayat mengatakan alun-alun saat ini sedang diperbaiki melalui pihak ke-3, dengan tujuan meningkatkan kualitas tempat tersebut.
"Ini bukan tanpa sebab dan dasar, berdasarkan pemeriksaan tim teknis, menemukan beberapa hal fasilitas yang perlu diganti karena membahayakan keselamatan jiwa pengunjung alun-alun," ungkapnya.
"Salah satunya podium terakhir dilakukan perbaikan pada 2018 lalu, nah hasil pemeriksaan tim teknis menemukan bahwa tiang dan atap podium sudah ada yang keropos di beberapa bagian. Muncul kekhawatiran atap podium tersebut roboh dan berdampak terhadap keselamatan," sambungnya.
Dedi menjelaskan, yang menjadi acuan atau dasar hukum perbaikan dilakukan terhadap sejumlah fasilitas Alun Alun Palabuhanratu yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP).
"Nah dimana penyediaan dan pemeliharaannya menjadi Tanggung jawab pemerintah kabupaten atau kota untuk segmen RTHKP publik. Termasuk dalam pemeliharaan, tujuannya untuk meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih dan nyaman," jelasnya.
Perbaikan tidak hanya terhadap podium, namun juga beberapa fasilitas bagian lainnya, seperti drainase yang tidak berfungsi di bagian tengah alun-alun yang sebelumnya kurang dalam dilakukan pedalaman, area trotoar bagian lantainya juga diperbaiki karena mengalami kerusakan.
"Kondisi Topografi Alun Alun Palabuhanratu berada di kisaran 0 hingga 3 meter di atas permukaan laut. Hal itu membuat kemungkinan terjadinya genangan apabila debit air tinggi. Sehingga fasilitas drainase di alun-alun Palabuhanratu perlu mendapat atensi khusus, itu yang kita lakukan saat ini," terangnya.
"Jadi itu semua sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sukabumi. Insya Allah kegiatan ini sudah sesuai dengan peraturan yang ada dan telah direncanakan sebelumnya, sehingga bukan kegiatan yang dipaksakan," pungkasnya.