SUKABUMIUPDATE.com - Jajaran Reskrim Polsek Parungkuda Polres Sukabumi amankan pelaku penipuan dan penggelapan. Dari tangan pelaku disita motor hasil kejahatan.
Kapolsek Parungkuda Kompol Wawan Wahyudin saat pres realease di Mako Polsek Parungkuda mengatakan, tersangka Hermansyah Bin Abdul Manah (42 tahun) melakukan Penipuan dan atau Penggelapan berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario bernopol G 2289 TV.
Kendaraan ini milik korban atas nama Kamal Padli, warga Kampung Purwasari RT 02/04 Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
"Modus operasinya, pelaku menghampiri korban di pangkalan ojeg gang Koramil Cicurug. Pelaku meminta diantar ke Parungkuda untuk menagih hutang," ujar Wawan kepada awak media Sabtu,(21/8/2021).
Lebih lanjut Wawan mengatakan setibanya di salah satu warung kopi di Parungkuda, pelaku menyuruh berhenti.
Alasan menunggu seseorang yang mau bayar hutang, kemudian menyuruh korban memesan kopi.
Selanjutnya pelaku meminjam motor korban untuk menjemput orang yang mau membayar hutang.
"Sedangkan korban disuruh menunggu di warung, namun lebih 1 jam korban menunggu di warung, pelaku tidak kunjung datang," jelasnya.
Sekitar jam 15.00 WIB, salah satu rekan korban bernama Rizal mendengar informasi ada laki-laki menawarkan sepeda motor milik korban di wilayah Cimelati Cicurug. Rizal bersama sejumlah temannya langsung berangkat.
Laki-laki itu langsung diamankan dan saksi menghubungi Polsek Parungkuda setelah memastikan motor yang ditawarkan itu memang milik korban.
"Akibat tindakannya pelaku diancam pasal 378,372 hukuman diatas 5 tahun," pungkasnya.