SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Resor Sukabumi menangkap 88 pelaku penyalahgunaan narkoba selama Maret hingga Agustus 2021 atau enam bulan. Mereka terdiri dari 79 laki-laki dan sembilan perempuan yang terlibat dalam 67 kasus berbeda. Seluruhnya pun dihadirkan saat konferensi pers, Jumat, 20 Agustus 2021.
Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Ajun Komisaris Besar Polisi Dedy Darmawansyah Nawirputra merinci kasus 88 pelaku. Antara lain yang terlibat kasus daun ganja kering (enam laki-laki), sabu (36 laki-laki dan lima perempuan), tembakau sintetis (tiga laki-laki), serta obat keras terbatas (empat perempuan dan 34 laki-laki).
"Mereka dalam melakukan peredaran narkotika jenis ganja, sabu, dan obat-obatan, itu (caranya) ditempel di tempat-tempat tertentu," kata Dedy saat konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Sukabumi, Palabuhanratu.
Dari 67 kasus tersebut, Satuan Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 2.017, 68 gram ganja kering; 208, 23 gram sabu; 8,75 gram tembakau sintetis; tujuh butir ekstasi; dan 28.486 butir obat keras terbatas. Para pelaku dijerat UU Narkotika dan Kesehatan.
Dedy mengatakan yakni Pasal 114 dan 111 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat hingga maksimal seumur hidup. Kemudian, Pasal 196 atau 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara. "Dari 67 kasus, sebanyak 35 perkara selesai, sementara 32 kasus masih dalam proses lidik," kata Dedy.