SUKABUMIUPDATE.com - Setelah memeriksa sejumlah perempuan yang terjaring operasi PPKM Darurat pada Sabtu, 17 Juli 2021 di salah satu hotel di Citepus, Satuan Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi mengamankan tiga pemandu lagu karena dinyatakan positif narkoba jenis Amfetamin dari tes urine yang dilakukan.
"Dari tes urine, ada sekitar tiga wanita yang kita amankan karena positif sebagai penyalahguna dari narkotika," kata Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Ajun Komisaris Besar Polisi M Lukman Syarif melalui Kepala Satuan Narkoba Ajun Komisaris Polisi Kusmawan, Rabu, 21 Juli 2021.
Kusmawan mengatakan dalam operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Sabtu lalu ada 24 orang yang diamankan. Rinciannya, 14 laki-laki dan 10 perempuan. "Untuk yang positif dai tes urine itu berinisial R (25 tahun), F (21 tahun), dan P (23 tahun)," imbuh dia.
Kusmawan pun menyebut akan merujuk ketiga perempuan itu ke tempat rehabilitasi untuk selanjutnya dilakukan asesmen secara medis maupun sosial. "Nanti ke depan akan kita full backet-kan barang itu diterima atau awalnya dari siapa. Kita akan telusuri sehingga kita bisa menangkap dari penyalur narkotika tersebut," katanya.
Baca Juga :
Sebelumnya, sejumlah orang dari salah satu hotel di Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, diamankan petugas setelah tempat mereka bekerja menyalahi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat karena membuka fasilitas hiburan karaoke.
Hiburan Karaoke yang masih beroperasi di tengah PPKM Darurat itu diketahui petugas gabungan Kepolisian Resor Sukabumi dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi dalam razia pada Sabtu, 17 Juli 2021 dini hari WIB.