SUKABUMIUPDATE.com - Bantuan Sosial Tunai atau BST tahun 2021 senilai Rp 600 Ribu untuk nelayan terdampak pandemi di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat terus jadi sorotan. Di Desa Sangrawayang Kecamatan Simpenan, lima keluarga penerima manfaat mengaku ada dipotong oleh oknum warga dengan dalih jasa pengurusan BST.
Pemotongan ini kemudian menjadi sorotan. Bantuan untuk lima orang nelayan di Kampung Cisantri, Desa Sangrawayang dipotong Rp 125 ribu per keluarga oleh oknum mengatasnamakan Ketua RT setempat.
Camat Camat Simpenan Dadang Ramdani menyayangkan masih ada pemotongan bantuan yang diterima masyarakat oleh oknum warga sendiri ditengah situasi pandemi ini. Ia menegaskan bahwa kekinian permasalahan tersebut sudah diselesaikan dengan musyawarah.
"Saat informasi pemotongan itu beredar. Staf kecamatan langsung turun mendorong mediasi bersama Pemerintah Desa Sangrawayang. Jadi yang lima ini masih ada kaitan keluarga dengan yang memotong bantuan," ujar Dadang kepada sukabumiupdate.com, Minggu (15/8/2021).
"Sebenarnya gak ada potongan sebagaimana di berita yang beredar. Sudah diluruskan oleh perangkat desa dan tidak ada kaitan juga dengan aparatur desa. Saat itu uang tersebut sudah dikembalikan lagi ke keluarga penerima manfaat," sambung Camat Simpenan.
Dadang menjelaskan, kejadian itu berawal pada Sabtu (14/8/2021) kemarin sebanyak 41 keluarga penerima manfaat dari kalangan nelayan mendapat bantuan sosial tunai sebesar Rp 600 ribu per orang. Kemudian 5 KPM didatangi dan dimintai uang oleh salah seorang warga mengatasnamakan ketua RT setempat.
"Sebetulnya kita sudah menghimbau, jangan ada potongan atau apapun bentuk nya, kebetulan itu ada ikatan keluarga, jadi ceritanya yang 5 orang itu ngasih aja, tapi ramai di lapangan ada potongan," terangnya.
Masih kata Dadang, sementara untuk penerima yang lainnya sebanyak 36 KPM sejauh ini tidak bermasalah. "Kalau yang lain mah steril, gak ngasih apa apa, jadi jumlah keseluruhan 41 KPM, yang ngasih 5 orang, sekarang sudah selesai. Alhamdulillah," tandasnya.