SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah nelayan di Pantai Cikadal, Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, mempertanyakan pengalihan Bantuan Sosial Tunai atau BST. Ada 9 nelayan yang akhirnya tidak mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah daerah karena dialihkan ke orang lain.
Salah seorang nelayan yang bantuannya dialihkan memberi penjelasan. Pada hari Sabtu tanggal 7 Agustus 2021, ia mendapat pemberitahuan dari perangkat desa soal penyaluran BST untuk nelayan yang akan dilaksanakan di Kantor Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas, Senin tanggal 9 Agustus 2021.
Namun tidak ada kabar lagi lanjutan. Bersama sejumlah nelayan yang juga bernasib sana, mereka pada hari Selasa 10 Agustus menanyakan kepada perangkat desa.
"Keterangan perangkat desa, 9 orang ini dialihkan ke nelayan lain yang belum mendapatkan bantuan apapun selama pandemi. Pihak desa mengaku sudah koordinasi terlebih dahulu ke dinas, tentang rencana perubahan penerima, karena kata mereka kami sudah mendapatkan bantuan sosial dari sumber lainnya," kata salah satu dari 9 nelayan ini kepada sukabumiupdate.com, Minggu (15/8/2021).
"Saya bersama rekan-rekan yang BST dialihkan sepihak ingin keterbukaan data dan informasi. Tahun lalu kami dapat BST yang disalurkan lewat Kantor Pos," sambungnya.
Mereka mempertanyakan keputusan pihak desa yang mengajukan pengalihan bantuan atas nama mereka untuk orang lain tanpa konfirmasi. "Kami tidak mengerti dialihkan tanpa konfirmasi. Kami mau tahu BST yang tercatat atas nama kami itu dialihkan kepada siapa? harus jelas dan terbuka," pungkasnya yang menegaskan bahwa 9 nelayan yang BSTnya dialihkan ini di E KTP, dan asuransi adalah nelayan bahkan memiliki KTA nelayan.
Dari data yang diperoleh sukabumiupdate.com, tahun ini ada 150 nelayan Desa Mandrajaya mendapat BST dampak dari kebijakan PPKM darurat, sebesar Rp.600 ribu. Sembilan nelayan yang dialihkan ke orang lain atas nama; Agus Kampung Neglasari, Otang Kampung Neglasari, Mulyana Kampung Neglasari, Saripudin Kampung Neglasari, Nandi Kampung Neglasari, Wardana Kampung Cikadal, Handa Kampung Cikadal, Topik kampung Cikadal, dan Mahabrata Kampung Cikadal.
Kepala Desa Mandrajaya, Agustina Abdul Hasanudin yang dihubungi sukabumiupdate.com, memberikan penjelasan atas pengalihan bantuan tersebut. Kebijakan itu dianggap sesuai dengan regulasi bantuan yang tidak boleh doble.
"Penerima manfaat yang menerima bantuan berupa PKH, BPNT, BLT DD, BPUM, termasuk nelayan tidak boleh menerima kembali bantuan lainnya," jelas Agustina.
"Makanya ada pengalihan BST kepada nelayan yang belum mendapatkan bantuan dari sumber manapun. Penerima manfaat pertama yang dialihkan berarti sudah mendapat bantuan. Itu sudah umum dimana - mana ada pengalihan," pungkasnya.
Sementara itu, Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi mengatakan terkait bantuan untuk nelayan terdampak PPKM darurat merupakan program bantuan usulan dari Dinas Kelautan dan Perikanan. "Anggarannya memang ada di Dinsos, tapi teknis penyaluran dan data penerima manfaat ada pada Dinas Kelautan dan Perikanan sebagai pengusul program bantuan ini," jelas Bendahara Dinsos Kabupaten Sukabumi Heru Purwanto kepada sukabumiupdate.com, Minggu.
Hingga berita ini diturunkan redaksi sukabumiupdate.com masih berusaha mengkonfirmasi keluhan sejumlah nelayan Cikadal ini kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi.