SUKABUMIUPDATE.com - Pelaksanaan ganjil genap di Jalan A.Yani dan RE Martadinata Kota Sukabumi mulai dilaksanakan. Pada hari pertama penerapan aturan ini, Jumat (13/8/2021), hanya kendaraan dengan nomor polisi atau nopol ganjil yang bisa melintas di dua jalan tersebut.
Untuk para pengendara bernopol berujung angka genap yang akan mengarah ke menuju Cisaat - Cibadak atau Bogor, bisa melalui Jalan RA. Kosasih - Jalan A. Yani atau arah jalan Gudang, Kemudian masuk ke Jalan RE Martadinata arah Jalan Siliwangi - Jalan R Syamsudin SH, - Jalan Suryakencana- Jalan Perintis Kemerdekaan, masuk Jalan A. Yani Arah timur tujuan Cisaat - Cibadak atau Bogor.
Selain itu, arah tujuan Cisaat - Cibadak atau Bogor, setelah berada di jalan Siliwangi, bisa melalui jalan RS Bunut - Jalan Bhayangkara, lalu masuk Jalan KH. Ahmad Sanusi menuju arah timur arah Bogor.
Sedangkan pengendara yang dari arah Cianjur - Sukaraja menuju arah Bogor tidak perlu memasuki Kota Sukabumi, biasa melalui jalan nasional RA Kosasih - Jalan Sarasa dan masuk jalan Lingkar Selatan arah barat.
Sementara itu, seorang tukang ojek online Ari (46 tahun) mengatakan sudah mendapat penjelasan dari pihak kepolisian soal aturan ganjil genap untuk angkutan berbasis online atau daring. Menurut dia, pengendara ojek online mendapat pengecualian asalkan menunjukan bukti orderan baik itu mengangkut penumpang atau mengantarkan pesanan barang.
"Yang penting bisa menunjukan orderan. Tapi kalau sendirian dan sengaja masuk ke jalan yang ditetapkan ganjil genap tanpa menunjukan bukti orderan maka tidak bisa masuk," jelasnya.
Pengendara lainnya, Dendi menyatakan aturan ganjil genap ini harus ditaati bersama. Meskipun dia harus memutar arah karena kendaraannya bernopol genap sehingga tak bisa melintasi jalan Ahmad Yani dan RE Martadinata.
"Kalau saya tidak apa-apa, namanya juga demi kelancaran bersama. Saya mau ke daerah Baros dan harus memutar arah," jelasnya.
Pemberlakukan ganjil genap di Jalan A.Yani dan RE Martadinata bertujuan untuk mengurangi mobilitas kendaraan pada saat pelaksanaan PPKM Level 4 di Kota Sukabumi.
Dalam pelaksanaannya, sejumlah kendaraan dikecualikan dari kebijakan ini, antara lain pemadam kebakaran, ambulance/mobil jenazah, tenaga kesehatan, kendaraan dinas TNI/Polri, angkutan umum, angkutan daring, angkutan logistik/sembako, sektor esensial serta kritikal, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu/darurat sesuai asas diskresi petugas kepolisian.
Adapun aturan dari ganjil genap ini berdasarkan tanggal di kalender dan angka terakhir dari nomor polisi. Pada saat tanggal ganjil maka kendaraan yang boleh melintas hanya kendaraan dengan angka terakhir pada nopol 1, 3, 5, 7, dan 9.
Begitupun pada saat tanggal genap maka yang boleh melintas hanya kendaraan dengan angka terakhir dari nopol 0, 2, 4, 6, dan 8.