SUKABUMIUPDATE.com - Mulai besok, Jumat, 13 Agustus 2021, Pemerintah Kota Sukabumi bersama Kepolisian Resor Sukabumi Kota akan memberlakukan ganjil genap bagi kendaraan roda dua dan empat yang melintas di Jalan Ahmad Yani dan RE Martadinata. Sejumlah ketentuan pun diterapkan selama pemberlakuan tersebut.
Kepala Seksi Humas Kepolisian Resor Sukabumi Kota Inspektur Polisi Satu Astuti Setyaningsih mengatakan aturan ganjil genap ini ditentukan tanggal kalender. Sehingga besok, tanggal ganjil (13 Agustus), yang boleh melintas di Jalan Ahmad Yani dan RE Martadinata hanya kendaraan berpelat nomor ganjil, diambil dari angka paling belakang.
Berdasarkan poster digital yang diterbitkan Kepolisian Resor Sukabumi Kota, rincian ganjil genap yang akan berlangsung hingga 16 Agustus 2021 itu berlaku di Jalan Ahmad Yani (Simpang Otista hingga BRI) dan Jalan RE Martadinata (Simpang Rumah Sakit Ridogalih hingga Bundaran Adipura). "Waktunya mulai 08.00-17.00 WIB," kata Astuti.
Astuti menyebut akan ada pos penjagaan yang disiapkan untuk mengatur pemberlakuan ganjil genap. Ada juga beberapa kendaraan yang dikecualikan dari kebijakan ini, antara lain pemadam kebakaran, ambulans/mobil jenazah, tenaga kesehatan, kendaraan dinas TNI/Polri, angkutan umum, angkutan daring, angkutan logistik/sembako, sektor esensial serta kritikal, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu/darurat sesuai asas diskresi petugas kepolisian.
Kebijakan serupa diterapkan di Kabupaten Sukabumi, tepatnya di Jalan Raya Siliwangi, mulai Simpang Jangilus hingga Simpang Jalan Pelita Palabuhanratu. Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Sukabumi Ajun Komisaris Polisi Riki Fahmi Mubarok lewat Kepala Unit Regident Inspektur Polisi Dua Roni Sukmana berujar rencana ganjil genap tersebut telah disosialisasikan.
"Besok (13 Agustus) tanggal ganjil, berarti yang bisa melintas adalah kendaraan (roda dua dan empat) berpelat nomor ganjil. Itu diambil dari angka paling belakang," kata dia.
Hampir sama dengan Kota Sukabumi, penerapan ganjil genap di Kabupaten Sukabumi juga dikecualikan bagi ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan pemerintahan, TNI/Polri, dan institusi lainnya. "Kendaraan umum juga masih bisa melintas. Ganjil genap ini untuk kendaraan pribadi saja, baik roda dua maupun empat," tambah Roni.
"Tujuan diberlakukan ganjil genap itu untuk membatasi kegiatan masyarakat yang melintasi Jalan Raya Siliwangi sebagai jalur prokol ibu kota Kabupaten Sukabumi," sambungnya.
Roni menyebut pemberlakuan ganjil genap yang berlaku hingga 16 Agustus itu dilaksanakan pada jam rawan kepadatan lalu lintas, yakni pukul 08.00-11.00 WIB dan 14.00-17.00 WIB. "Kepada masyarakat diimbau tetap mematuhi protokol kesehatan dengan 5M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas)," imbuh Roni.