SUKABUMIUPDATE.com - Aturan ganjil genap kendaraan akan diberlakukan di Kota dan Kabupaten Sukabumi mulai Jumat, 13 Agustus 2021. Namun ada beberapa kendaraan yang mendapat pengecualian, tetap bisa melintas yang ruas jalan yang akan ditutup karena adanya kebijakan tersebut.
Untuk Kota Sukabumi, kebijakan ganjil genap akan diterapkan di Jalan R.E. Martadinata, jalan Ahmad Yani serta beberapa ruas jalan kecil. Berdasarkan poster digital yang diterbitkan Kepolisian Resor Sukabumi Kota, rincian Ganjil Genap yang akan berlangsung hingga 16 Agustus 2021 itu berlaku di Jalan Ahmad Yani dari simpang Otista hingga BRI dan Jalan RE Martadinata dari Simpang Rumah Sakit Ridogalih hingga Bundaran Adipura, waktunya mulai 08.00-17.00 WIB.
"Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi sepakat untuk memaksimalkan penerapan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021 mendatang, diantaranya melalui penerapan ganjil genap kendaraan untuk membatasi mobilitas," ucap Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi saat peninjauan persiapan penerapan ganjil genap Kamis (12/8/2021) di Jalan Ahmad Yani.
Pada kesempatan yang sama Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin, mengatakan pemberlakuan ganjil genap merupakan pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 30 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4,3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali.
Kebijakan ini belum akan diikuti oleh penindakan atau sanksi, namun ada pos penjagaan yang disiapkan untuk mengatur pemberlakuan ganjil genap. Sejumlah kendaraan dikecualikan dari kebijakan ini, antara lain pemadam kebakaran, ambulance/mobil jenazah, tenaga kesehatan, kendaraan dinas TNI/Polri, angkutan umum, angkutan daring, angkutan logistik/sembako, sektor esensial serta kritikal, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu/darurat sesuai asas diskresi petugas kepolisian.
Hal yang sama juga berlaku di Kabupaten Sukabumi. Forkompinda menetapkan kebijakan ganjil genap untuk jalan Raya Siliwangi Palabuahnratu, mulai Simpang Jangilus hingga Simpang Jalan Pelita Palabuhanratu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Forkopimda kota dan kabupaten memulai kebijakan ini sesuai dengan kalender. Maka kendaraan yang bisa melintas pada tanggal 13 Agustus adalah yang memiliki plat nomor dengan angka paling belakang ganjil.