SUKABUMIUPDATE.com - H alias Abah (57 tahun)--semula disebut HN (55 tahun), harus mendekam di penjara setelah aksi pelecehan seksualnya terhadap sejumlah anak di Desa Caringin Wetan, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, terbongkar. Ada 10 gadis di bawah umur yang diduga menjadi korban nafsu H sejak 2020 lalu.
Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Ajun Komisaris Besar Polisi Dedy Darmawansyah Nawirputra menyebut terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan warga yang ditindaklanjuti penyelidikan kepolisian, hingga akhirnya H berhasil ditangkap. "Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi pada 29 Juli 2021," kata Dedy, Senin, 9 Agustus 2021.
Dedy berujar pelaku melakukan aksinya dengan modus mencari kutu rambut korban. Saat mencari kutu, H melancarkan aksi kotornya terhadap, sedikitnya, 10 anak perempuan. "Pelaku merasa tidak bisa mengendalikan nafsunya dan terpancing ketika para korban bermain di sekitar rumah dia," imbuh Dedy.
Dari data kepolisian, 10 anak itu antara lain NHA (5 tahun), N (12 tahun), AHR (10 tahun), ZH (10 tahun), NHM (8 tahun), SSM (9 tahun), SN (9 tahun), SMSA (8 tahun), RA (9 tahun), dan AG (7 tahun). Seluruhnya pun telah menjalani visum. Diketahui, H, yang juga pengusaha kuliner cilok (aci dicolok), telah lama berpisah dengan istrinya dan tinggal seorang diri.
"Tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2), (5) dan/atau Pasal 82 Ayat (1) dan (4) UU Nomor 17 Tahun 2016. Pasal 81 Ayat (1), (2), (5) dengan ancaman hukuman 10 tahun paling lama 20 tahun," ucap Dedy. "Dan Pasal 82 Ayat (1), (4) dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun atau denda Rp 5 miliar, ditambah 1/3 ancaman pidana apabila menimbulkan korban lebih dari satu orang," tambah dia.