SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Perhubungan Kota Sukabumi bersama Polres Sukabumi Kota melakukan penertiban tarif atau ongkos angkot, Jumat (6/8/2021). Penertiban dilakukan setelah adanya aduan masyarakat dugaan tarif tidak resmi angkot trayek Cisaat – Kota Sukabumi. Ongkos tersebut diduga dipasang agar angkot tetap bertahan ditengah penghasilan yang minim selama kebijakan PPKM.
Kepala Seksi Angkutan Dishub Kota Sukabumi Djoko Sutrisno, mengatakan dalam kegiatan tersebut, ditemukan beberapa selebaran yang ditempelkan pada angkutan kota sebagaimana yang diadukan oleh masyarakat. Pada selebaran tersebut, kata Djoko dicantumkan tarif angkutan kota jurusan Cisaat – Kota Sukabumi sebesar Rp 5.000 untuk penumpang umum dan Rp 3.000 untuk pelajar dan anak.
"Padahal sesuai Keputusan Wali Kota Sukabumi nomor 70 tahun 2016, tarif angkutan kota adalah sebesar Rp 3.000 untuk penumpang umum serta mahasiswa dan Rp 2.000 untuk pelajar," tegas Djoko.
Adapun langkah yang diambil oleh pihak Dishub dan Polres Sukabumi Kota dalam penertiban tersebut yaitu memberikan penjelasan dan pengarahan bahwa tarif angkutan kota harus sesuai dengan Keputusan Wali Kota Sukabumi. Selain itu, koordinasi dengan pihak Organda pun telah dilakukan oleh Dishub Kota Sukabumi.
Djoko menghimbau kepada masyarakat seandainya menemukan kembali tarif angkutan kota tidak resmi dapat segera menghubungi pihaknya.